Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menyerahkan Robig Zaenudin ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Robig ada polisi berpangkat ajun inspektur Dua tersangka penembak Gamma Rizkynata Oktavandy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tanggal 6 Maret kemarin tersangka Robig dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Barang bukti tersebut antara lain motor sepeda motor yang dikendarai Robig ketika kejadian penembakan, senjata api, dan proyektor. Selanjutnya perkara ini akan disidangkan.
Robig yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menembak Gamma pada Ahad, 24 November 2024. Kejadian itu menyebabkan satu korban meninggal dan dua lainnya mengalami luka tembak.
Pada 9 Desember 2024 Robig menjalani sidang etik di Polda Jawa Tengah. Sidang itu memutuskannya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya. Namun, dia melayangkan banding dan sidanganya hingga kini belum digelar.
Sementara proses pidana penembakan tersebut kini telah sampai ke Kejaksaan. Tiga bulan lebih penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangani kasus ini.