Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Robig Zaenudin, Polisi Penembak Gamma Rizkynata, Diserahkan ke Kejaksaan

Aipda Robig Zaenudin, anggota satuan reserse narkoba Polrestabes Semarang, menembak Gamma pada Ahad, 24 November 2024.

7 Maret 2025 | 13.17 WIB

Tersangka Robig Zaenudin memperagakan adegan dalam rekonstruksi penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, di Kota Semarang, Jawa Tengah, 30 Desember 2024. Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan. ANTARA/Aji Styawan
Perbesar
Tersangka Robig Zaenudin memperagakan adegan dalam rekonstruksi penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, di Kota Semarang, Jawa Tengah, 30 Desember 2024. Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menyerahkan Robig Zaenudin ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Robig ada polisi berpangkat ajun inspektur Dua tersangka penembak Gamma Rizkynata Oktavandy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tanggal 6 Maret kemarin tersangka Robig dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Barang bukti tersebut antara lain motor sepeda motor yang dikendarai Robig ketika kejadian penembakan, senjata api, dan proyektor. Selanjutnya perkara ini akan disidangkan.

Robig yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menembak Gamma pada Ahad, 24 November 2024. Kejadian itu menyebabkan satu korban meninggal dan dua lainnya mengalami luka tembak.

Pada 9 Desember 2024 Robig menjalani sidang etik di Polda Jawa Tengah. Sidang itu memutuskannya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya. Namun, dia melayangkan banding dan sidanganya hingga kini belum digelar.

Sementara proses pidana penembakan tersebut kini telah sampai ke Kejaksaan. Tiga bulan lebih penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangani kasus ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus