Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan pelajar di Jalan Candi Penataran Raya pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Akibat kejadian itu seorang korban meninggal dan dua lainnya mengalami luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar perkara penembakan tersebut. "Yang bersangkutan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada hari yang sama anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Semarang itu juga menjalani sidang etik. Hasil persidangan memutuskan Robig dipecat.
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.
Menurut dia, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.
Artanto menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.
Pilihan editor: Komnas HAM: UU ITE Sangat Mengancam Kebebasan Sipil