Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Robig Zaenudin Polisi Penembak Pelajar di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar perkara penembakan yang dilakukan Robig Zaenudin.

10 Desember 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024. Sidang kode etik tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap korban Gamma Rizkynata Oktafandy yang mengakibatkan kematian pada 24 November 2024. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan pelajar di Jalan Candi Penataran Raya pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Akibat kejadian itu seorang korban meninggal dan dua lainnya mengalami luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar perkara penembakan tersebut. "Yang bersangkutan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari yang sama anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Semarang itu juga menjalani sidang etik. Hasil persidangan memutuskan Robig dipecat.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.

Menurut dia, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.

Artanto menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus