Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, menjalani sidang etik atas peristiwa polisi tembak siswa SMK, pada Senin, 9 Desember 2024. Dia diduga melanggar kode etik karena menembak pelajar itu hingga tewas di Jalan Candi Penataran pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aipda Robig Zaenudin datang di ruang sidang etik di Polda Jawa Tengah pukul 12.25. Dia dikawal anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. R memakai pakaian polisi lengkap dengan topi dan rompi warna hijau muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga berita ini ditulis proses persidangan masih berlangsung. Persidangan berlangsung tertutup. Sejumlah jurnalis menunggu persidangan di depan ruang sidang.
Kejadian penembakan di Semarang, dua pekan lalu itu, menyebabkan satu korban tewas. sementara dua pelajar lain mengalami luka tembak.
Robig dijerat dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian dan pidana. Penyidikan dugaan pidana yang menjeratnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah juga telah membongkar makam korban untuk mencari penyebab kematiannya. Otopsi jenazah korban dilakukan Bidang Kesehatan Polda Jawa Tengah bersama sejumlah perguruan tinggi.
Pilihan Editor: KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam LHKPN Penyelenggara Negara