Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jawa Tengah Pecat Robig Zaenudin Polisi Penembak Pelajar di Semarang

Pemecatan Robig Zaenudin berdasarkan sidang etik di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024.

9 Desember 2024 | 22.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menyebut Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma karena kesal terkena pepet di jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Anggota polisi penembak pelajar di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang, Ajun Inspektur Polisi Robig Zaenudin, dipecat. Keputusan itu berdasarkan sidang etik di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.

Artanto menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.

Sidang tersebut dimulai sejak pukul 13.25. Persidangan baru rampung pukul 20.30. Keluarga korban turut hadir menyaksikan persidangan.

Penembakan pada Ahad dini hari, 24 November 2024, tersebut menyebabkan satu korban tewas atas nama Gama Rizkynata Oktavandy. Sementara dua korban mengalami luka tembak.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus