Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Anggota polisi penembak pelajar di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang, Ajun Inspektur Polisi Robig Zaenudin, dipecat. Keputusan itu berdasarkan sidang etik di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.
Artanto menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.
Sidang tersebut dimulai sejak pukul 13.25. Persidangan baru rampung pukul 20.30. Keluarga korban turut hadir menyaksikan persidangan.
Penembakan pada Ahad dini hari, 24 November 2024, tersebut menyebabkan satu korban tewas atas nama Gama Rizkynata Oktavandy. Sementara dua korban mengalami luka tembak.
Pilihan editor: MUI Minta Masyarakat Hentikan Bahas Polemik Miftah Maulana