Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Dipecat dari Polri

Polri memecat Aipda Robig Zaenudin, polisi tembak siswa SMK di Semarang, karena pelanggaran etik.

10 Desember 2024 | 06.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Propam membawa Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, ke ruang sidang etik di Mapolda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan putusan setelah mendengarkan beberapa saksi dari Kompolnas dan keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin (RZ), polisi tembak siswa SMK di Semarang, pada Senin malam, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Robig Zaenudin berlangsung selama kurang lebih delapan jam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dimulai dari jam 13.00 tadi siang, dan selesai baru saja pukul 08.30. Jadi cukup lama kegiatan tersebut," kata Artanto saat dihubungi pada Senin malam. "Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat." 

Artanto menuturkan, Robig tidak terima atas putusan tersebut sehingga akan mengajukan banding. Komisi Kode Etik Polri memberikan tenggat waktu selama 3 hari bagi Robig untuk menyusun laporannya. 

RZ dijatuhi PTDH karena melakukan perbuatan tercela yaitu menembak sekelompok orang lewat, kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor. "Atas tuntutan itu, yang bersangkutan di-PTDH," ujar dia.

Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang bertugas sebagai personel Satuan Reserse Narkoba. Ia menjalani sidang etik lantaran menembak 3 remaja di Semarang, pada Ahad malam, 24 November 2024.

Dua korban penembakan di Semarang itu mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S. Sementara 1 lagi tewas atas nama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit namun tewas akibat luka tembak di bagian pinggang. 

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar semula menyatakan penembakan GRO bermula saat terjadi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. RZ melepaskan tembakan usai mendapat perlawanan dari GRO saat hendak melerai tawuran tersebut. 

Belakangan, terbukti penyebab penembakan tersebut bukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebut motif RZ menembak Gamma karena RZ merasa kendaraannya diserempet.

RZ ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan RZ.

"Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Pilihan Editor: Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim, Bakal Cabut Laporan terhadap Pratiwi Noviyanthi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus