Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam sidang Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 9 Oktober 2023. Di sisi lain Haris Azhar merupakan kuasa hukum Rocky Gerung. Keduanya disebut memiliki hubungan pertemanan. Lantas kasus apa yang menyangkut keduanya ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus Haris Azhar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan Haris Azhar-Fatia Maulidiyantiterkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang lanjutan ini juga menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Herlambang Wiratraman.
Kasus ini bermula ketika Haris mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” melalui kanal YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut juga menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Pada 26 Agustus 2021, Luhut kemudian melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik. Setelah somasi pertama, somasi kedua dikirim pada 2 September 2021.
Setelah dua kali somasi, Luhut lalu melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023, Rocky Gerung selaku saksi ahli mengatakan apa yang dilakukan Haris dan Fatia merupakan kritikan ke jabatan bukan personalnya. Dia menjelaskan soal hak sipil dan politik dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia dari International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR.
Menurutnya, kovenan dimunculkan karena untuk membedakan orang lain, person in law, yang statusnya adalah orang dan lembaga. Pejabat publik seperti Luhut, kata dia, bukan orang tapi lembaga. Sehingga Luhut tidak berkedudukan sebagai warga biasa yang tidak diatur dalam kovenan.
“Pejabat publik justru itu potensial melanggar hak asasi manusia, jadi jaksanya gak paham asal-usul kovenan itu,” kata Rocky kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 September 2023.
Kasus Rocky Gerung
Rocky mengatakan kasus Haris dan Fatia sama dengan kasus yang menjerat dirinya. Awal Agustus lalu, dia dipolisikan Relawan Jokowi gara-gara menyebut sosok presiden sebagai bajingan yang tolol dalam sebuah video. Pernyataan itu viral di media sosial dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap sosok presiden.
“Sama betul saya mengkritik presiden bukan Jokowi begitu pula Fatia yang mengkritik Luhut sebagai pejabat publik punya akses dan militer, bagaimana tahunya ya memang reputasinya begitu. Kan itu lain dengan yang dimaksudkan dengan kovenan. Itu jaksa gak paham lah,” ujarnya.
Dia kemudian diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Jokowi pada Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaannya berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.48 WIB. Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengungkap ada sekitar 40 pertanyaan penyidik.
“Tadi baru 40 pertanyaan dan kita cukup menikmati menjawabnya karena seputar yang menjadi pekerjaannya bang Rocky,” kata Haris di Bareskrim Polri.
Haris Azhar sendiri sudah menjadi advokat Rocky Gerung sejak 2018. Hal itu diakuinya saat membela Rocky dalam kasus di mana Rocky menyebut kitab agama merupakan karya fiksi pada 2019. Haris mengatakan pembicaraan untuk menjadi tim hukum itu sudah ada sejak Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Waktu tahun lalu Rocky dilaporin kasus ini, saya dan beberapa teman diskusi, ya sudah kami jadi lawyernya,” kata Haris kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019.
Rocky Gerung sedianya diperiksa Rabu sebelumnya terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi yang menyebut kitab suci sebagai fiksi. Namun, dia meminta penjadwalan ulang karena sedang di Makassar. Menurut Haris, keputusannya membela Rocky adalah demi membela akal sehat publik. Dia menganggap pelaporan terhadap Rocky adalah ancaman kebebasan berpikir dan berpendapat.
“Saya membela ini bukan sekadar membela Rocky, tapi saya membela logika publik, membela akal sehat publik,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DESTY LUTHFIANI | NAUFAL RIDHWAN | BUDIARTI UTAMI PUTRI