Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rugikan Keuangan Negara, Modus Dugaan Korupsi Bank BJB Markup Dana Iklan

KPK sebut salah satu modus korupsi dana iklan oleh Bank BJB adalah penggelembungan biaya iklan.

12 Maret 2025 | 15.51 WIB

Wakil Ketua KPK periode 2024-2029 Fitroh Rohcahyanto sebelum dimulainya proses induksi pimpinan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Wakil Ketua KPK periode 2024-2029 Fitroh Rohcahyanto sebelum dimulainya proses induksi pimpinan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan salah satu modus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) adalah markup atau penggelembungan biaya iklan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya salah satu modusnya markup," kata Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Senada dengan Fitroh, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa rasuah di BJB termasuk korupsi dengan kerugian keuangan negara. Para tersangka menggunakan modus markup. "Iya, betul," katanya singkat.

Melansir dari artikel Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2025 "Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB", peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai secara umum, konstruksi hukum dalam perkara Bank BJB ini mengarah pada fraud, yakni kecurangan yang disengaja untuk mencari keuntungan.

Karena itu, KPK bisa menggunakan Pasal 3, 2, 8, atau 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat para tersangka. "Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan melawan hukum atau penggelapan dalam jabatan," katanya.

KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. "Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Sebab, tindak lanjut terhadap penanganannya menjadi kewenangan dari penyidik, Direktur Penyidikan atau Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus