Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan salah satu modus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) adalah markup atau penggelembungan biaya iklan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya salah satu modusnya markup," kata Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan Fitroh, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa rasuah di BJB termasuk korupsi dengan kerugian keuangan negara. Para tersangka menggunakan modus markup. "Iya, betul," katanya singkat.
Melansir dari artikel Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2025 "Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB", peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai secara umum, konstruksi hukum dalam perkara Bank BJB ini mengarah pada fraud, yakni kecurangan yang disengaja untuk mencari keuntungan.
Karena itu, KPK bisa menggunakan Pasal 3, 2, 8, atau 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat para tersangka. "Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan melawan hukum atau penggelapan dalam jabatan," katanya.
KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. "Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Namun demikian, KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Sebab, tindak lanjut terhadap penanganannya menjadi kewenangan dari penyidik, Direktur Penyidikan atau Deputi Penindakan dan Eksekusi.