Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Emoh Diperiksa

Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan kliennya tak bersedia diperiksa hari ini lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

17 Juni 2019 | 14.32 WIB

Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Awaluddin R
Perbesar
Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Awaluddin R

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar Sofyan Jacob tak bersedia diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini. Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan kliennya tak bersedia diperiksa hari ini lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca: Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Bicara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain karena sakit gigi, kata Yani, mantan Kapolda Metro Jaya era Presiden Gus Dur dan Megawati itu juga membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan dirinya tengah mengalami gangguan di saluran jantung dan masalah diabetes.

“Tadi Pak Sofyan pusing dan langsung berbaring. Pak Sofyan sudah tidak dapat konsentrasi jadi tidak bisa dipaksakan (pemeriksaannya),” ujar Yani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yani, penyidik yang melihat kondisi itu langsung memanggil dokter umum yang merupakan tim medis Polda Metro Jaya.

Usai memeriksa denyut nadi Sofyan, dokter yang dihadirkan menyebut eks Kapolda Metro Jaya itu masih sehat dan dapat melanjutkan pemeriksaan. Tapi, Sofyan tetap bersikukuh dirinya tak bersedia diperiksa karena alasan kesehatan.

Berbeda pendapat dengan penyidik, tim pengacara, kata Yani, saat ini tengah meminta izin untuk dapat menghadirkan dokter pribadi Sofyan untuk dapat menjelaskan rekam medis kliennya.

“Kami minta dihadirkan dokter pribadi Pak Sofyan. Nanti silakan Pak Sofyan diperiksa di RS Kramat Jati Polri atau di RS tempat Pak Sofyan supaya memang bisa mencari titik temu,” tutur Yani.

Dalam kasus dugaan makar ini, Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ini adalah panggilan pemeriksaan kedua untuk Sofyan, setelah Senin pekan lalu, 10 Juni 2019, Sofyan Jacob tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca: Kasus Makar, IPW Desak Polri Segera Tahan Mantan Kapolda Sofyan Jacob

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Eks Kapolda Metro Jaya ini disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pekan lalu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus