Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Salah tendang, masuk penjara

Pemain psms medan akan diajukan ke pengadilan sebagai tersangka penyuapan. para pemain dijebak dengan janji akan mendapat perlindungan. penyuapan terjadi ketika psms melawan pssi sumatera utara.

8 Oktober 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMAIN PSMS Medan untuk Marah Halim Cup 1988 memang biasa mendapat hukuman sekadar kartu kuning atau merah jika melakukan pelanggaran di lapangan hijau. Tapi menghadapi ancaman hukuman penjara di meja hijau, para pemain itu kelihatan gentar. Mereka akan dijadikan tersangka dalam kasus suap yang kini tengah ditangani Polda Sumatera Utara. Berkas perkara penyuapan sepak bola, dengan tersangka para pemain penerima suap -- telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 23 September lalu. Apa yang akan terjadi di meja hijau nanti tentunya tak bisa dilepaskan dari buntut laporan Amran Ys. Bekas Ketua PSMS itu, Agustus lalu, melaporkan kasus penyuapan ke Tim Penanggulangan dan Pemberantasan Masalah Suap (TPPMS) PSSI. Amran membeberkan bagaimana para cukong suap bekerja. Melengkapi laporannya, Amran menyerahkan kaset rekaman pengakuan pemain dan Rp 2 juta sisa uang suap yang diserahkan pemain kepada Amran. Ketua TPPMS PSSI, Acub Zainal, pun 19 Agustus lalu tiba di Medan. Dia menyampaikan pengaduannya kepada Brigjen. Kunarto Kapolda Sum-Ut. Acub juga melampirkan laporan Amran yang kemudian menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Maka, polisi mulai menyidik dengan menanyai beberapa pimpinan persepakbolaan. Dari keterangan itulah polisi kemudian menahan Syarif Siregar, S.H. dan Indra Lesmana, yang disebut sebagai tersangka penyuap para pemain. Menurut Sugito, 28 tahun, penyerang PSMS, dia dan teman-temannya bersedia memberikan keterangan kepada polisi, karena Amran Ys. dan pengurus PSSI berjanji melindungi mereka. "Katanya, kami hanya akan jadi saksi, bukan tersangka," kata Eddy Suryanto, 24 tahun, bek PSMS, kepada TEMPO. Menurut Amru Daulay, Komda PSSI Sum-Ut, janji tersebut memang dilontarkan leh Acub ketika datang ke Medan mengadu ke Kapolda Sum-Ut. Waktu itu, kepada TEMPO Acub mengatakan, "Akan mengupayakan melindungi pemain tersebut jadi tersangka. Fokus kita adalah babi-babi suap tersebut." Ketika diperiksa, seperti kata Sugito penyidik juga meminta mereka memberikan pengakuan jujur. "Sebab, kamu cuma jadi saksi," kata Sugito, menirukan bujukan seorang penyidik. "Kami percaya, hingga menjelaskan semuanya," kata Sugito dan Lddy Suryanto kepada TEMPO. Pengakuan Sugito, dia pernah menerima duit Rp 3 juta dari tangan Syarif Siregar, setelah PSMS menang lawan PSSI Sum-Ut 4-1 di turnamen MHC 1988. Syarif memberi petunjuk unuk menang, dengan cara memakai baju putih berdiri di pintu masuk. Demikian juga Eddy Suryanto. Menurut Sugito, mereka menerima uang tiga tahap. Yang pertama Rp 3 juta langsung dari tangan Syarif Siregar -- berikutnya Rp 6 juta, dan setelah MHC 1988 berakhir, Sugito dan teman-temannya menerima Rp 12,5 juta. Itu untuk permainan menang melawan PSSI Sum-Ut, lalu kalah 0-5 lawan Jepang di babak penyisihan. Bagi Kunarto, pengakuan menerima suap tetap saja melanggar UU No. 11 Tahun 1980, mengenai tindak pidana suap. Menurut undang-undang, penyuap dan penerima suap sama saja dosanya. Karena itu, Polda Sum-Ut menyusun satu berkas untuk tersangka pemberi suap, Syarif Siregar dan Indra Lesmana, satu berkas untuk Sugito, M. Siddik, Eddy Suryanto, dan Ramli Lubis. Sedang pemain lainnya masuk dalam berkas ketiga. Merasa terancam dihukum, Sugito menyurati Kardono 18 September lalu. Dia menagih PSSI untuk melindungi mereka dalam kasus itu. "Kalau kami dihukum, kami bisa dipecat dari pekerjaan," kata Sugito, yang sejak 1985 bekerja di salah satu bank di Medan. Acub menyangkal memberi janji melindungi para pemain tersebut.."Saya memang bilang, lihat perkembangannya nanti," kata Acub kepada TEMPO. "Menurut saya, keberanian mereka bisa jadi pertimbangan. Monaris Simangunsong (Medan) dan Bachtiar Abdullah (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus