Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berjudi, menang atau nusa kambangan

Kapolri moch. sanoesi usul agar penjudi dimasukkan ke lp nusa kambangan. disambut baik oleh jagung, menkeh, menko polkam dan ketua ma. sementara ini yang ditangkap cuma pegawai atau penjudi kelas teri.

8 Oktober 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULAU baru buat penjudi. Tentu saja, pulau yang dijanjikan itu bukan tempat khusus yang dibangun untuk berjudi. Karena yang menjanjikan adalah Kapolri Jenderal Moch. Sanoesi. Pulau yang dimaksud adalah LP Nusa Kambangan atau LP di sebuah pulau di perairan Maluku untuk memenjarakan para penjudi. Usul itu, kata Kapolri di depan Komisi III DPR Rabu pekan lalu, dimaksudkan untuk membuat kapok para penjudi. Yang akan dikirim ke pulau semacam itu terutama para penjudi kelas kakap, pemodal, bandar, dan pemain kambuhan. "Upaya ini diharapkan bisa memberi dampak yang menjerakan," kata Sanoesi. Gagasan itu sengaja dibentangkannya di depan wakil rakyat karena, kata Kapolri, belakangan perjudian yang dilarang itu makin merebak. Ia tentunya mengucapkan berdasarkan data hasil operasi yang dilancarkan anak buahnya. Misalnya, selama April lalu saja, polisi menjaring lebih dari 2.000 penjudi. Yang dianggap paling kakap adalah ketika mereka menjaring kasino di bangunan rumah makan Sariwangi, Jakarta Barat. Sebanyak 257 penjudi dan petugas rumah judi itu ditangkap, berikut koin yang disita bernilai Rp 2 milyar lebih. Juni tahun ini, polisi juga menggerebek dua sarang judi, yakni di Duta Merlin, Jakarta Pusat, dan Kantin Sukahati, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sekitar 517 penjudi diangkut ke Mabes Polri dengan belasan truk dan bis. Sebelumnya, perjudian di Hotel Hill Top, Pulau Batam, Riau, juga digulung. Ketika itu polisi menahan 44 penjudi, termasuk pengurus hotel, berbagai peralatan kasino, dan uang sekitar Rp 160 juta. Agaknya, dengan gebrakan yang dilakukan polisi semacam itu, para penjudi tidak juga jera. Dengan berbagai cara, mereka masih saja mengadu nasib di meja perjudian. Itu sebabnya, Kapolri mengancam penjudi dengan "jurus baru" tadi. Menurut Kapolri, pada 19 Mei lalu, ia menyampaikan usul itu ke Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, Menko Polkam, serta Ketua Mahkamah Agung (MA). Ternyata, Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, serta Menko Polkam Sudomo menyambut baik gagasannya. Tinggal, tentunya, pelaksanaannya nanti. Hanya saja, Mahkamah Agung, lewat surat 8 Juli lalu, menyatakan putusan pengadilan tak bisa dipatok begitu saja. Sebab, hakim dalam menjatuhkan hukuman selalu mendasarkan pada bukti dan keyakinan yang diperoleh di persidangan. Selain itu, MA menyatakan pemberantasan judi harus tuntas, termasuk terhadap para beking dan yang memberi jaminan pengamanan. Hal senada juga diutarakan Iswin B. Siregar, pengacara yang menangani kasus judi Pulau Batam dan Sariwangi. Menurut Iswin, yang penting justru bagaimana polisi meningkatkan usaha dan kemampuan menyidik. Sebab, "Selama ini yang ditangkap dan diadili cuma para pelaksananya," katanya. Tapi siapa sebenarnya di balik itu semuanya, siapa yang menjamin keamanan, katanya, sampai sekarang tak pernah diusut. Hakim Soeparno di Pengadilan Negeri Surabaya malah merasa tak bisa dipaksa memperberat hukuman. "Hakim akan tetap berpedoman pad KUHP. Putusan hakim tak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Soeparno, yang pernah mengadili kasus Judi kelas kakap di Jalan Bunguran 63, Surabaya. Mei tahun lalu, perjudian yang beromset Rp 400 juta semalam itu digerebek Laksusda. Yang ditangkap 160 orang, kemudian yang diadili hanya 57 orang. Yaitu dua -- dari tiga orang -- pemodal, 27 pekerja, dan 28 orang pemain. Akhir tahun lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua pemodal itu, Djong Bendol dan Ateng, masing-masing 3 tahun 8 bulan dan 3 tahun penjara. Para pekerja dihukum 7 bulan sampai 2 1/2 tahun. Sementara itu, para penjudi divonis di bawah setahun. Djong dan Ateng, yang mengaku hanya orang bayaran dan sudah direstui "orang-orang besar" di Jakarta, naik banding atas putusan itu. Seorang hakim senior di Jakarta menganggap gagasan Kapolri tak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya, kasus judi Sariwangi. Dari 257 orang yang ditangkap, hanya sekitar 17 orang yang kini diadili di PN Jakarta Barat. Ternyata, ke-17 orang itu juga cuma pekerja. Dengan begitu, "Bagaimana mungkin mereka dihukum berat?" kata hakim itu. Tapi Kapolri, bagaimanapun, akan memerangi judi sampai tuntas. "Tak ada pengecualian," kata Kapolri Sanoesi kepada Wahyu Muryadi dari TEMPO. Sebab itu, Kapolri mengimbau semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menangani perjudian. Pokoknya, "Kami siap melaksanakan amanat Presiden untuk memberantas judi dari bumi Indonesia," katanya. Siapa tahu mereka ngeri masuk Nusa Kambangan. Paling tidak, setiap penjudi kini harus berpikir: berjudi, menang atau Nusa Kambangan. Happy S. (Jakarta) dan Herry Mohamad (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus