Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sangkut Paut Endang Wijaya

Kejari jak-Pus menyerahkan berkas perkara endang Wijaya ke pengadilan mengenai kasus Pluit yang menyangkut manipulasi kredit BBD Rp 22 milyar. Jaksa A. Bisma SH siap membuktikan tuduhan Endang. (hk)

26 Agustus 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HABIS Lebaran nanti ada acara pengadilan yang menarik. Sebab Sabtu 19 Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara Endang Wijaya ke pengadilan. Kasus Pluit, yang menyangkut manipulasi kredit Bank Bumi Daya (BBD) sebesar Rp 22 milyar, akan makin terungkap bagi umum. Endang Wijaya, Direktur PT Jawa Building Indah Co, akan merupakan tertuduh utama perkara ini. Hakim Soemadijono SH sendiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para anggota Loudoe SH dan llengky Sll akan memimpin peradilan. Bukan hanya itu saja yang bakal jadi daya tarik. Dari 82 saksi yang diperiksa terdapat nama-nama penting yang diharapkan akan tampil di muka umum. Baik hanya sebagai saksi maupun -- jika faktanya ternyata cukup -- akan duduk pula di kursi terdakwa. Misalnya nama Natalegawa, bekas Direktur Perkreditan BBD sendiri. Belum lagi beberapa pejabat DKI termasuk bekas Walikota Jakarta Utara, Dwinanto, yang nasibnya ikut diproses oleh Opstib Pusat. Tuduhan bagi Endang Wijaya tidak main-main: subversi dan korupsi. Yaitu antara ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan atau denda Rp 30 juta. Dia ditahan sejak 13 September tahun lalu. Faktanya beruntun dan saling berkaitan. Dia dituduh telah memanipulir dan memalsukan akte-akte pembebasan tanah. Misalnya: tanah yang dibebaskan hanya seharga Rp 700 juta, telah disulapnya jadi seolah-olah bernilai Rp 9 milyar. Untuk itu ia mendapat akte notaris dari Ridwan Suselo, notaris dan pejabat pembuat akte tanah. Berdasarkan akte-akte tadi Endang berhasil menggaet kredit BBD sampai 9 kali untuk membangun perumahan di Pluit, Jakarta Utara. Dari rumah-rumah yang telah siap, oleh Endang Wijaya dijaminkan lagi kepada BBD dan bank lain untuk memperoleh kredit baru. Sialnya kredit-kredit itu macet pengembaliannya. Berapa negara dirugikan? Mula-mula diketahui 'hanya' Rp 15,5 milyar. Kemudian, ketika urusan Pluit jatuh ke tangan Jenderal Kanter dari Opstib, angka itu meningkat jadi Rp 18,9 milyar. Terakhir, sampai menjadi angka tertinggi omset kejahatan di republik ini, Rp 22 milyar. Tentu saja tanggungjawab tidak hanya akan dibebankan pada pundak Endang Wijaya seorang. Uang kredit yang lancar mengalir dari kas BBD dan berikutnya macet pengembaliannya oleh berbagai alasan, tentu melalui lika-liku permainan yang tak mungkin bisa dilakukan Endang sendirian. Jenderal Kanter sudah mengungkapkan permainan itu. Dan memang Direktur BBD, bekas Walikota, orang-orang BPO Pluit dan pejabat DKI lain ikut terjun dalam permainan Endang. Natalegawa, misalnya, dituduh telah melancarkan kredit Endang setelah disuap dengan sebuah rumah di Pluit seharga Rp 100 juta ditambah sebuah kios seharga Rp 15 juta di toserba Pluit dan sejumlah besar uang kontan. Jaksa A. Bisma SH sudah siap membuktikan tuduhan bagi Endang. Dari mulai sebuah kapal keruk, rumah mewah sampai sebuah toserba Pluit telah diberkas sebagai bukti. "Pokoknya kedua tuduhan (subversi dan korupsi) itu yakin dapat dibuktikan," kata seorang pejabat Kejaksaan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus