Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satgas Pangan Ungkap 3 Produsen MinyaKita yang Berbohong Soal Isi Kemasan

Tiga perusahaan tersebut telah berbohong karena menjual MinyaKita berlabel satu liter namun cuma berisi 0,7 sampai 0,9 liter.

11 Maret 2025 | 09.01 WIB

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025.  Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkapkan tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran yang disebutkan produsen pada label kemasan. Satgas Pangan pun akan melakukan penyelidikan terhadap temuan minyak berlabel satu liter, namun hanya berisi 0,7 sampai 0,9 liter itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucap Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satgas Pangan menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menanggapi temuan itu, Satgas Pangan pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Perusahaan Produksi MinyaKita

Menurut Helfi, terdapat tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng dengan merek MinyaKita. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.

Dalam inspeksi pasar yang dilakukan oleh Satgas Pangan, sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa MinyaKita dalam kemasan botol berukuran 1 liter. Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari berupa MinyaKita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan bahwa isi minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan. Temuan ini diperoleh saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Amran juga mendapati bahwa MinyaKita dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, tetapi di pasar justru dijual seharga Rp18.000. Selain itu, isi kemasan yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter.

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Amran, Sabtu.

Menanggapi temuan tersebut, ia menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak secara hukum dan bahkan ditutup jika diperlukan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Selain itu, Amran menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus