Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Korban kekerasan seksual di kampus makin terjepit karena sanksi ringan bagi para pelaku pelecehan.
Satgas PPKS yang dibentuk di perguruan tinggi negeri belum efektif menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Perlu ahli hukum dalam Satgas PPKS yang bisa melindungi serangan balik dari pelaku kekerasan seksual.
PERSONEL Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia berkumpul untuk menggelar rapat singkat pada akhir Maret 2024. Mereka merasa tak kuat menahan rasa kecewa terhadap rektorat kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, itu. Pada 1 April 2024, semua anggota Satgas PPKS yang berjumlah 13 orang itu lantas kompak meneken surat pengunduran diri. “Ini merupakan bentuk protes kami atas minimnya dukungan kampus,” kata Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Jihan Ristiyanti, Dinda Shabrina, Lani Diana, Hana Septianaa dari Surabaya, dan Ellya Syafriani dari Pekanbaru berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sanksi Akreditasi Kekerasan Seksual". Laporan ini merupakan bagian dari seri jurnalisme konstruktif “Kekerasan Seksual di Kampus” yang didukung International Media Support.