Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satgas TPPO Polri Telah Selamatkan Hampir 2 Ribu Korban Perdagangan Orang

Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan hampir 2.000 korban perdagangan orang sejak satgas ini dibentuk pada 5 Juni lalu.

2 Juli 2023 | 17.47 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan dan penjelasan soal TPPO. Foto: Humas Polri
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan dan penjelasan soal TPPO. Foto: Humas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri telah menyelamatkan hampir 2.000 korban perdagangan orang sejak satgas ini dibentuk pada 5 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni-1 Juli 2023, kepolisian telah menangkap 688 tersangka dari total 591 laporan polisi yang diusut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Adapun jumlah korban TPPO sebanyak 1.931 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Ahad, 2 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan korban sebagai pekerja migran Indonesia atau pembantu rumah tangga sebanyak 415 korban. Kemudian modus menjadikan ABK sebanyak 9 orang, pekerja seks komersial 169 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 43 orang. 

Beberapa contoh kasus yang berhasil dibongkar antara lain yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan TPPO yang dilakukan Tersangka berinisial S dan anak G dengan menawarkan anak korban N, Z dan A pada sebuah aplikasi michat dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp. 500 ribu. 

“Jika ada yang menggunakan jasa lalu tersangka S dan anak G memberitahukan kepada anak korban untuk menuju ke lokasi, kemudian pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp 100 ribu,” ujar Ramadhan.

Kemudian di Riau, Tim Satgas TPPO Polda Riau mendapatkan laporan dari S yang merupakan salah satu PMI yang baru pulang dari Malaysia. Setelah melakukan pengecekan, Satgas menemukan dua laki-laki atas nama inisial APP dan SS. Mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di tangkahan sungai Sanggul. 

“Kemudian tim satgas TPPO melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 51 orang PMI terdiri dari 38 Laki-laki, 8 perempuan dan 5 anak-anak,” kata Ramadhan.

Tim melakukan interogasi. Mereka mengaku diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia dengan membayar sebesar RM 1.500 RM hingga RM 2.000.

Selanjutnya: Kasus Sulawesi Utara...

Lalu, pengusutan yang dilakukan Polda Sulawesi Utara. Satgas menangkap seorang laki-laki berinisial R yang diduga melakukan TPPO dengan membawa 4 orang perempuan. Keempat gadis tersebut ditemukan dan dicegah saat akan masuk ke kapal KM Dorondola dengan tujuan ke Bau-bau. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat perempuan tersebut dibawa dan dibiayai oleh Saudari RS yang bekerja sama dengan Saudari K dan B.

“Mereka akan dijadikan pelayan dan menemani tamu di salah satu cafe di Bau-Bau,” kata Ramadhan.

Kemudian kasus lain dibongkar oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim Satgas Polres Bone telah melakukan penyelidikan atas dugaan TPPO setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa TKI yang dideportasi oleh Pemeritah Malaysia. Satgas menangkap tersangka berinisial E dalam kasus ini. E berperan menyeberangkan beberapa calon TKI dari Kabupaten Nunukan ke Malaysia tanpa dilengkapi paspor.

“Sebanyak dua korban atas dugaan TPPO ini, yaitu I binti L dan A bin L,” kata Ramadhan.

Pilihan Editor: Satgas TPPO Polri Tangkap 649 Tersangka dalam Sebulan Terakhir

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus