Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien. Akibat penganiayaan itu, satpam tersebut harus mendapatkan perawatan instensif di rumah sakit selama empat hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau permintaan maaf,” kata kuasa hukum korban, Jonathan Anjasmara, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, kejadian itu bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025. Saat itu, satpam menegur pelaku sebagai salah satu pengunjung rumah sakit karena menggunakan mobil dengan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Subadria mengatakan, pelaku juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans.
Jonathan Anjasmara mengatakan pelaku tidak terima ditegur oleh satpam. Menurut Jonathan, pelaku langsung menarik kerah baju satpam dan melakukan penganiayaan. Menurut Jonathan, pelaku membanting dan mencekik korban hingga kliennya mengalami kejang serta kritis. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan intensif di ruang intensive care unit (ICU) selama empat hari.
Kasus ini telah dilaporkan oleh tim hukum korban kepada Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
Stein Siahaan, kuasa hukum korban lainnya menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat akan memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya kepada penyidik kepolisian. “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” ujar Stein.