Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satu Tewas dalam Tawuran Pelajar di Tangerang, Dua Siswa SMK Ditangkap Polisi

Plh Kepala Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tangerang, Barnas membantah bahwa korban tewas itu terlibat dalam tawuran pelajar.

15 Januari 2022 | 04.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang menangkap dua remaja yang diduga melakukan pembacokan dalam tawuran pelajar sehingga menyebabkan seorang siswa SMA Negeri 31 tewas. Korban berinisial F, 16, meninggal akibat luka bacok saat pulang sekolah di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dua pelaku pembacokan, yaitu R dan A adalah siswa dari sebuah SMK di Cikupa. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengejar pelaku lain. "Yang lain masih diburu," kata Zain di Tangerang, Jumat, 14 Januari 2022.

Untuk mencegah tawuran pelajar kembali terjadi, Kapolresta Tangerang itu berencana meningkatkan patroli di lokasi rawan bentrokan antar-pelajar. "Selain berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah, kami akan mengadakan razia dan patroli di daerah rawan," kata Zain.

Plh Kepala Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tangerang Barnas menolak peristiwa penyerangan terhadap siswanya itu disebut sebagai tawuran pelajar. Barnas mengatakan siswanya dicegat saat pulang sekolah oleh anak SMK Taruna Karya.

"Saya menolak itu disebut tawuran," ujarnya.

Menurut Barnas, kejadian itu lebih tepat disebut pembegalan karena para siswa hendak pulang bukan mau tawuran. Bahkan korban tewas dikenal sebagai anak yang baik tanpa pernah membuat masalah di sekolah. 

"Korban terkenal baik," ujarnya. "Sebelum pulang sekolah, dia salat dulu."

Barnas mengatakan, dalam peristiwa itu ada 8 siswa SMAN 31 yang dicegat saat pulang sekolah dengan naik 4 motor. Satu pelajar tewas dan satu luka ringan, sedangkan siswa lain selamat. "Kami serahkan kasus ini kepada kepolisian," tambahnya. 

Kepala sekolah meminta kepolisian setempat memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap para siswanya. Dia berharap hal itu tidak terulang dan tidak ada upaya balas dendam yang bisa berbuntut tawuran. 

Baca juga: Polres Kota Tangerang Tangkap 28 Anggota Geng Motor, 16 Ditetapkan Tersangka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus