Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebuah Kertas Segel Tahun 1970

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen skri (surat keterangan kewarganegaraan r.i) di tanjung pinang. akibatnya semua skri di tanjung pinang diteliti kembali.

10 Mei 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CARI kertas segel tahun 1971," saran seorang hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Tan Tian Ju (29 tahun) pada tahun 1978 lalu. Tapi Tian Ju malah memperoleh kertas segel bertahun 1970. Lima hari kemudian sebuah Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKRI) pun siap. Rapi, dengan nomor 356/1971/SKRI dan stempel pengadilan dengan ejaan lama, atas nama Tan Tian Hui -- adik Tian Ju. Ongkosnya cuma Rp 50 ribu. Ini terjadi pada 1978. Tian Hui segera dapat membikin paspor. Hanya, 'malang' bagi Tian Hui, kedua dokumen tak beresnya itu tercium oleh polisi. Sebab, bila di SKRI tertulis nama Kie Ling, begitu juga di paspor, foto yang tertempel di sana milik Tian Hui. Dan lagi, foto di kedua dokumen itu sama barunya, padahal SKRI bertahun 1971, sementara paspor tercatat tahun 1978. Pengusutan kepolisian Tanjungpinang menemukan mata rantai permainan itu. Dan Tian Jul toke ikan, berhasil membujuk seorang buruhnya, Kie Ling, untuk menjual akte lahirnya. Kie Ling, nelayan miskin yang lahir dari bapak dan ibu WNI, tidak ambil pusing dengan statusnya. Akte lahirnya dijual Rp 95.000. Sebagian dibayar tunai sisanya dilunasi dalam bentuk papan untuk rumah. Melalui calo, Tan Tian Ju akhirnya berhasil memperoleh SKRI dan paspor untuk adiknya dengan biaya Rp 200.000 -- termasuk untuk mendapatkan KTP. Diusut Akibat terbongkarnya kasus tersebut, semua SKRI yang pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini sedang diteliti kembali. Ada dugaan, ribuan dokumen penting itu dikeluarkan dengan cara-cara tak sepatutnya. Sedangkan hakim yang mengeluarkan SKRI atas nama Tan Tian Hui tadi sedang dalam pengusutan dan perkaranya siap diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat/Riau. Penelitian kembali itu menimbulkan keresahan penduduk yang sudah memegang SKRI, palsu ataupun tidak. Dan setelah Inpres no. 2/1980 keluar, mereka yang sudah mempunyai SKRI juga ikut minta SBKRI model baru kepada camat. "Saya tidak mengerti, jangan-jangan SKRI yang mereka punyai itu tidak betul," ujar camat Bintan Timur Drs. A. Munir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus