Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sudah Bagus, Mahfud: Tak Perlu Sampai Adegan Pelecehan

Mahfud Md menyebutrekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua rumah Irjen Ferdy Sambo, kemarin, berlangsung dengan baik.

31 Agustus 2022 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menko Polhukam Mahfud Md menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua rumah Irjen Ferdy Sambo, kemarin, berlangsung dengan baik. Rekonstruksi tersebut menggambarkan soal peristiwa perencanaan hingga eksekusi yang diduga dilakukan oleh Ferdy cs.

Kata Mahfud MD, rekonstruksi kasus pembunuhan cukup untuk membuktikan kejadian pembunuhan, tidak perlu sampai harus sampai merekonstruksi adegan pelecehan yang diklaim oleh tersangka sebagai pemicu kejadian.

"Rekonstruksi itu sudah cukup bagus secara hukum. Diskusinya kan sekarang, tidak ada adegan pelecehan seksual dan sebagainya. Kalau menurut saya, secara hukum itu sudah benar. Rekonstruksi itu hanya untuk membuktikan bagaimana dia membunuh, karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana sudah ditulis di dalam sangkaan," ujar Mahfud dalam acara daring, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sementara untuk menelisik motif pembunuhan, kata Mahfud, tidak perlu dilakukan rekonstruksi.

"Soal motifnya, apakah itu pelecehan, apa itu perselingkuhan, tidak penting, yang penting bisa membuktikan adanya pembunuhan. Terlalu jauh kalau menjelaskan pelecehan. Itu ndak penting. Kalau motif kan nanti bisa dirangkai secara lisan, karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi, sehingga masyarakat tidak perlu pesimis dulu. Tetapi kita kawal agar ini berjalan dengan baik,” ujar dia.

Polisi akan umumkan motif pembunuhan pekan ini

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga dan kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, kemarin. Kedua rumah itu hanya berjarak sekitar 500 meter saja.

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Birgadir J dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut

Sementara untuk motif pembunuhan, Polri baru akan mengumumkannya secara gamblang setelah pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, selesai dilakukan dalam pekan ini.

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus