Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, 19 Mei 2019.
Baca juga: Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ending Fuad dan Johny merupakan terdakwa dalam perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara Ending Fuad, Arif Sulaiman, berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil. "Karena Pak Ending sudah kooperatif dalam persidangan dan jujur dalam menjelaskan fakta persidangan," ucap dia saat dihubungi, Ahad, 18 Mei 2019 malam.
Terlebih lagi, kata Arif, ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara suap ini. Ia lantas menyebut Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi.
"Posisi Ulum juga dijelaskan secara terang oleh Pak Ending. Semoga ada putusan yang terbaik bagi klien kami dan bisa diterima juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arif.
Baca: Eks Bendahara Kemenpora Sebut Beri Rp 400 Juta ke Aspri Menpora
Sebelumnya, Ending Fuad dan Johny telah menjalani sidang tuntuan pada 9 Mei 2019 lalu. Ending Fuad dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Johny dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Baca juga: Pejabat Kemenpora Ibaratkan KONI Seperti ATM Kementerian
Endang Fuad dan Johny E. Awuy dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI