Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin (HZ) tak lanjutkan sidang banding, pasca divonis satu tahun penjara dalam kasus rasuah Pencairan Deposito dan Uang Hibah KONI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp3,482 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsudin mengatakan, keputusan untuk tidak melanjutkan sidang banding yang telah terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hal tersebut dinilai sudah sesuai dengan diskusi dan kompromi bersama kliennya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alasannya adalah, karen apa yang diputuskan hakim sudah memenuhi unsir keadilan bagi klien kami," kata Rizal Syamsudin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang. Kamis, 19 September 2024.
Lebih lanjut, terkait pidana tambahan yang dikenakan terhadap Hendri, adalah mengembalikan uang negara sebesar Rp3,482 miliar. Uang itu sebelumnya dititipkan ke penyidik dalam proses penyidikan saksi Suparman dan Ahmad Tahir yang tersebar di rekening Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, pihak Kuasa Hukum Hendri, mengatakan, telah ada selisih pengembalian sebesar ratusan juta rupiah, yang telah dibayarkan atau diambil oleh negara di sebuah rekening-rekening tersebut, salah satunya adalah rekening KONI Sumsel.
"Ya, untuk selisihnya yang kita hitung ada ratusan juta ya. Tapi, kalau kata Jaksa Penuntut Umum, kelebihannya hanya Rp25 juta saja. Ini sedang kami diskusikan lagi ya," kata Rizal.
Diketahui, sebelumnya Hendri Zainuddin diputus bersalah oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Efriyanto, pada Selasa, 10 Spetember 2024 lalu. Ia terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain dalam kasus dugaan rasuah pencairan deposito dan dana hibah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Efriyanto.
Dalam amar putusan disebutkan, Hendri mendapatkan pidana tambahan yaitu mengembalikan uang negara sebesar Rp3,482 miliar. Uang itu telah dititipkan ke penyidik dalam proses penyidikan saksi Suparman dan Ahmad Tahir.
"Uang itu tersebar di rekening Pemprov Sumatera Selatan serta rekening KONI yang telah disita oleh penyidik," kata dia.
Hendri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kita menyatakan pikir-pikir dulu Ya Mulia," kata kuasa hukum Hendri.