Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selain Kantor BP Batam, Polda Kepri juga Geledah Sejumlah Rumah

Polda Kepri telah memeriksa seorang pejabat BP Batam dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Batu Ampar. Belum ada yang ditahan.

19 Maret 2025 | 21.39 WIB

Penyidik Polda Kepri melakukan penggeledahan disalah satu rumah pegawai BP Batam dalam kasus korupsi pelabuhan Batu Ampar, Rabu, 19 Maret 2025. Dok. Humas Polda Kepri
Perbesar
Penyidik Polda Kepri melakukan penggeledahan disalah satu rumah pegawai BP Batam dalam kasus korupsi pelabuhan Batu Ampar, Rabu, 19 Maret 2025. Dok. Humas Polda Kepri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra mengatakan, sampai malam hari ini proses pengeledahan untuk mencari barang bukti terus dilakukan di lingkungan BP Batam, Rabu 19 Maret 2024. Ia mengatakan, belum terdapat satupun pejabat BP Batam yang ditangkap dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Pandra mengatakan beberapa pejabat sudah menjalankan pemeriksaan, termasuk FAP yang banyak diberitakan. Total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 75 orang. "Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa orang itu sudah termasuk yang inisial itu, tetapi ini masih berlanjut, tim sudah kelapangan, supaya betul-betul terang masalah ini," kata Pandra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pandra menjelaskan pengeledahan tidak hanya berlangsung di Kantor BP Batam tetapi juga beberapa rumah pejabat BP Batam yang berada di Kota Batam. "Ada beberapa perumahan juga yang digeledah," kata Pandra.

Dalam keterangan tertulis Humas Polda Kepri, penggeledahan dimulai sejak pukul 07.00 wib pagi, pertama berlangsung di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

Pada pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen.

Pandra membenarkan, FAP salah seorang pejabat BP Batam memang sudah menjalankan pemeriksaan. "Masih pemeriksaan, artinya kita masih dalami," katanya. Pandra mengatakan proses hukum ini merupakan asta cita oleh Polri. 

Sebelumnya beredar kabar penangkapan seorang pejabat BP Batam dalam kasus pembangunan Pelabuhan BP Batam. Tak hanya penangkapan, juga bereda kabar sudah ditetapkannya satu orang tersangka dalam kasus ini. Pandra menyangkal semua kabar itu, kata dia saat ini masih proses pemeriksaan dan pengeledahan saja.

"Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu pun individu yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat Secara Scientific Crime Investigation atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah dan mendalami Alat Bukti yang ada,. sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. "Ini Komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam Proses Pembangunan," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan bahwa BP Batam akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ya," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp. 

Saat ditanya terkait penangkapan FAP, Tuty belum membalas pesan yang dikirim Tempo. Beredar juga kabar satu orang pejabat sudah ditetapkan tersangka sebelum pengeledahan ini berlanjut. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus