Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Selain Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Masih Berupaya Ungkap Kematian Akseyna di UI Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap tabir kematian Akseyna Ahad Dori yang sudah mengendap 9 tahun.

5 Juni 2024 | 19.32 WIB

Akseyna Ahad Dori, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat. Hingga delapan tahun berlalu, polisi belum dapat menemukan tersangka pembunuhan.  Facebook/Peduli Akseyna
Perbesar
Akseyna Ahad Dori, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat. Hingga delapan tahun berlalu, polisi belum dapat menemukan tersangka pembunuhan. Facebook/Peduli Akseyna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, DEPOK - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan jajarannya masih berupaya mengungkap tabir kematian Akseyna Ahad Dori yang sudah mengendap selama 9 tahun. Arya mengungkapkan pihaknya baru melakukan audiensi dengan Universitas Indonesia (UI) dan keluarga korban. "Yang kami sampaikan adalah kejadian ini sudah memakan waktu kurang lebih sembilan tahun," kata Arya, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polres tidak melakukan penyidikan dari awal, karena sudah ada tindakan penyidikan yang dilakukan di awal dan tinggal melanjutkan. "Cuma dalam prosesnya, tentu penyidikan di awal ini tidak sempurna, itu lah sebabnya masih belum terungkap, maka kami berupaya menyempurnakan dengan mengoreksi penyidikan terdahulu dengan keadaan sekarang," tutur Arya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, lanjut Arya, pihaknya menggunakan ahli-ahli dari UI yang akan didatangkan untuk menambah masukan bagi polisi dalam mengungkap kasus kematian Akseyna. "Kemarin juga sudah disampaikan ada beberapa poin dari pihak keluarga yang mempertanyakan hal-hal yang belum ditanyakan kepada saksi, misalnya gitu," ujar Arya.

Ihwal saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik, Arya menyatakan tak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil kembali untuk memperkaya pengetahuan dari penyidikan. "Sehingga kami bisa menarik satu konklusi dalam melanjutkan penyidikan ini ke tahap berikutnya," kata Arya.

Ditanya saksi dan bukti baru, Arya mengaku sampai saat ini belum bisa membicarakannya. Namun pihaknya berupaya memanfaatkan alat bukti yang ada saat ini. "Kami baca ulang satu-satu, kami telisik satu-satu, mulai dari hasil autopsi, keterangan saksi, hasil pemeriksaan dari Labfor, apsifor, merekon news tanda tangan, itu kami gabungkan semua dan diusahakan untuk di-review ulang, sehingga kami bisa melanjutkan penyelidikannya," ujar Arya.

Arya juga mengatakan kasus ini belum terungkap karena kendalanya penemuan korban tidak langsung dikenali, berdasarkan berita acara sudah ditemukan setelah itu tidak diketahui identitas korban. "Itu di awal, sehingga sampai 4-5 hari kemudian, setelah orang tua korban datang, mereka yang mengenali anaknya, kita baru tahu ini identik dengan barang-barang yang pernah diberikan dan dimiliki korban," terang Arya.

Lima hari dari penemuan jenazah Akseyna membuat polisi terhambat melakukan penyidikan di awal, baru setelah itu kita melakukan autopsi, kemudian pencarian ke TKP, rumah kos korban dan lainnya. "Dalam lima hari tentu banyak yang terjadi dan sudah berubah, itu pada 2015 pada saat itu, bahkan kasus ini sempat ditarik ke Polda, lalu dikembalikan lagi ke Polres," kata Arya.

Dengan kondisi seperti itu, tegas Arya, pihaknya berupaya maksimal untuk menemukan fakta-fakta di 5 hari yang hilang tersebut. "Dengan lima hari kira-kira yang missed itu apa dan itu sedang kami kejar. Tidak mudah memang kami kembali ke 2015 dan mencari lima hari yang hilang itu apa-apa saja yang berubah dan sudah hilang," ujar Arya.

Ditanya akan ada olah TKP ulang, Arya menilai belum karena jika ke TKP danau hingga ke kos-kosan korban tentu sudah banyak berubah. "Tanda-tanda itu mungkin saja sudah tidak ada, tapi nanti akan kami pertimbangkan untuk datang ke sana," ujarnya.

Disinggung terkait target penyelesaian, Arya menegaskan secepatnya untuk mengungkap kasus tersebut akan lebih baik. "Karena begini, setiap pimpinan di Polres ini bertujuan membuat situasi Depok menjadi lebih baik, tidak pernah kita melakukan hal-hal yang tidak baik, termasuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap," katanya.

Tetapi, Arya menambahkan, jika memang belum atau masih dalam usaha, tentunya menjadi ikhtiar bersama dan jangan menilai polisi tidak berbuat. "Setiap minggu kami rapat mengenai hal ininapakah ada bukti baru, saksi baru. Kami gelar perkara hampir setiap bulan satu kali, tapi tiap minggu selalu saya tanyakan ada perkembangannapa enggak, tapi gelar perkaranya untuk kumpul satu tim itu sebulan sekali," ungkap Arya.

Untuk mengurai kasus tersebut, Arya mengatakan sudah ada 38 saksi yang dimintai keterangan, namun yang menjadi saksi kunci tidak sampai 30 orang. "Hanya mungkin ada yang tahu 'oh iya saya tahu ada jenazah di situ', saya terakhir ketemu tanggal sekian, saksi-saksi ini kita gabungkan rangkaiannya," kata Arya.

Kemudian ada kendala saat itu CCTV juga tidak ditemukan, sehingga membuat polisi harus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. "Nanti kaminakan pertimbangkan untuk memanggil saksi setelah data lengkap," ucap Arya.

Pada 26 Maret 2015 atau pada tujuh tahun yang lalu, mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI Akseyna Ahad Dori ditemukan mengambang di Danau Kenanga, UI. Akseyna ditemukan mengambang 1 meter dari tepi danau yang memiliki kedalaman 1,5 meter. Sementara dalam tas yang digendong Akseyna ditemukan beberapa batu dan juga luka lebam di tubuh.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus