Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diadukan ke Dewas Pengawas atas dugaan melakukan pelanggaran etik. Pengaduan itu dilakukan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perwakilan dari Alumni AJLK tahun 2020, Korneles Materay, telah mengadukan Firli pagi tadi. "Betul. Kami laporkan Firli ke Dewas terkait dengan pemberian penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK," kata dia saat dihubungi, Rabu 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Korneles, mereka menilai adanya konflik kepentingan dari penghargaan tersebut. "Sampai ketidaksesuaian mekanisme penunjukan akan jadi materi di dalamnya yang analisisnya juga sudah tertuang di laporan," katanya.
Namun, selain laporan yang dilayangkan AJLK tahun 2020, Firli juga sebelumnya pernah diadukan terkait pelanggaran etik lainnya. Pada 2020 Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Firli. Dalam sidang itu, Firli diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter.
Dewas menyangkakan Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Di antaranya, Firli diduga melanggar poin Integritas dalam aturan itu,” kata Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat itu.
Adapun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Serta Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Juga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
“Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Tumpak.
Sidang etik menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik setelah mengendarai helikopter untuk keperluan pribadi. Ia pun dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020. Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.
Baca: 2 Alasan AJLK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas soal Mars dan Himne KPK