Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kg.

16 Desember 2023 | 10.42 WIB

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyelundupan gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah sempat diungkap oleh eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. "Sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun," kata Eko seusai konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam, 8 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal detail penyelundupan gula tersebut, Eko Darmanto enggan menjelaskan detailnya. Namun, penegak hukum yang mengetahui hal ini, memang terjadi penyelundupan gula yang di Dumai, Riau. Penyelundupan diduga oleh PT SMIP yang merupakan perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. PT SIMP juga merupakakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun yakni 2022 hingga 2023. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kilogram.

Gula itu dikirim dari India, Malaysia, dan Singapura. Penegak hukum itu menjelaskan modus yang dipakai perusahaan itu dengan menggunakan dokumen 'aspal' alias asli tapi palsu. Perusahaan mengantongi dokumen asli pengiriman gula impor itu yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam. Seharusnya sesuai ketentuan, gula impor itu harus diolah terlebih dahulu. Namun perusahaan hanya mengemas ulang saja karena langsung mendatangkan gula konsumsi.

Selain itu, dengan modus memakai dokumen aspal tadi, gula-gula tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa lagi membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. Sebab Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone). Padahal realitanya, kata penegak hukum tadi, gula impor tersebut didistribusikan ke daerah-daerah di Sumatera maupun Kalimantan. Dari rekayasa dokumen untuk penyelundupan komoditas strategis itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 miliar lebih pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus