Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno tidak dipecat dalam sidang etik saat jadi narapidana korupsi. Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, sidang tersebut untuk menentukan pemecatan bagi anggota yang terlibat tindakan pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu, Senin, 30 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brotoseno tersandung kasus suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah pada 2012-2014 di Kalimantan. Saat itu dia menjabat selaku Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Saat itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap ini adalah hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam join investigation. Pengungkapan ini dalam operasi Saber Pungutan Liar bersama lembaga antirasuah tersebut.
Brotoseno ditahan bersama Dedy Setiawan Yunus, perwira polisi, dan pengacara HR yang memberikan uang. Pengacara itu mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan kliennya, Dahlan Iskan, yang sering ke luar negeri untuk urusan bisnis dan berobat.
Mantan narapidana itu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017. Dia juga mesti membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Brotoseno dikurung tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dekat dengan Angelina Sondakh
Pada 2011, Brotoseno melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketika dirinya masih menjadi bagian dari KPK dengan pangkat Komisaris Polisi. Saat itu dia sedang menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.
Ikut ditangkap adalah dua pimpinan PT Duta Graha Indah yang memberi uang suap, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Setelah penyidikan, KPK menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Wisma Atlet Hambalang.
Brotoseno dikabarkan memiliki hubungan asmara dengan Angelina Sondakh (Angie), anggota DPR dari Partai Demokrat. Pihak KPK memeriksa Angelina sebagai saksi dan beberapa kali yang memeriksanya langsung adalah Brotoseno.
Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal KPK. Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.
KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri. KPK khawatir ada konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wisma Atlet Hambalang.
Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet. Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.
FAIZ ZAKI | ANTARA