Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serupa tapi Tak Sama, Begini Penyerahan dan Pelimpahan Berkas Pidana Menurut Hukum Acara

Menurut KUHAP, penyerahan berkas perkara pidana dilakukan dari seorang penyidik kepada penuntut umum.

31 Agustus 2022 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan berkas perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 19 Agustus 2022 ke jaksa penuntut. Namun, kejaksaan mengembalikannya dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi pada 22 Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik kepolisian menerima kembali berkas perkara yang diserahkannya itu untuk dilengkapi. Berkas dari penyidik polisi ke jaksa itu disebut dengan penyerahan berkas pidana, bukan pelimpahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa beda penyerahan dan pelimpahan berkas pidana itu? Kedua kata itu tampak sama. Namun sebenarnya, keduanya bukan kosakata biasa dan berbeda makna. Apa makna dari kedua kata itu? Berikut penjelasan lengkapnya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).


Penyerahan

Melansir komisi-kejaksaan.go.id, tahapan penyidikan pertama adalah proses pemeriksaan berkas yang akan dilakukan secara langsung oleh pihak kepolisian. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  atau KUHAP, penyerahan berkas perkara dilakukan dari seorang penyidik kepada penuntut umum.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan penyerahan dilakukan dalam dua tahap berbeda. Tahap pertama dilakukan ketika penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti penuntut umum. Sedangkan tahap kedua, penyerahan berkas oleh penyidik kepada penutut umum dianggap selesai. Pada tahap ini, penyidik sekaligus menyerahkan tanggung jawab itu atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Penyidik juga perlu melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada penuntut umum. Di antaranya meliputi jenis dan kualifikasi tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, tempat terjadinya tindak pidana, tindak pidana dilakukan, alasan dilakukannya tindak pidana, dan keterangan siapa pelaku tindak pidana.

Dalam jurnal Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2021), ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menyerahkan berkas kepada penuntut umum, sebagai berikut:

  1. Diawali dengan bahan masukan suatu tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  3. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksi.
  4. Melakukan upaya paksa yang diperlukan.
  5. Pembuatan berita acara penyidikan.
  6. Penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Pada pasal 110 ayat (1) KUHAP yang menentukan, dalam hal penyidik selesai menyidik, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Pelimpahan

Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Tujuan pelimpahan berkas ini untuk membantu penanganan di pengadilan hingga masuk persidangan.

Wewenang penuntut umum dalam pelimpahan berkas pidana berdasarkan KUHAP, yaitu melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Prapenuntutan bertujuan menyempurnakan penyidikan. Penuntutan dilakukan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara disertai surat dakwaan.

Lalu pada Pasal 110 ayat 4, penuntut umum hanya diberi waktu 14 hari untuk menganalisis perkara hasil penyidikan. Jika terdapat kekurangan informasi dari berkas perkara, dalam waktu 14 hari berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun pada perumusan Pasal 138 ayat 1, penuntut umum wajib melaporkan ketidaklengkapan itu setelah tujuh hari berkas diterima

Jangka waktu pelimpahan berkas ke pengadilan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada Pasal 32. Disebutkan bahwa pelimpahan paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Untuk kasus yang sulit dibuktikan dapat memperpanjang waktu menjadi 30 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan wewenang di pengadilan termasuk wewenang ketua pengadilan menunjuk hakim. Ketua pengadilan akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara pidana itu dan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

FATHUR RACHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus