Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Siapa Sebenarnya Susi ART Ferdy Sambo yang Dianggap Pembohong oleh Hakim?

Berikut sosok Susi ART Ferdy Sambo yang bikin geram hakim dan dianggap berbohong terkait Arka, anak keempat Ferdy Sambo

1 November 2022 | 19.53 WIB

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam tayangan televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memunculkan banyak kesaksian baru. Dalam persidangan di PN Jaksel kemarin, turut dihadirkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi. Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan Susi dipersidangan mendapat sorotan karena tidak konsisten bahkan ia dianggap berbohong. Salah satunya terkait informasi adanya anak keempat Ferdy Sambo yakni Arka. Lantas, siapa sebenarnya Susi? Dan apa saja kesaksiannya tentang anak bungsu Sambo itu?


Profil Susi ART Ferdy Sambo

Dalam sidang lanjutan Bharada E kemarin, Majelis Hakim membacakan identitas saksi yang hadir, termasuk Susi. Diketahui, Susi beragama Islam dan lahir di Sampang tanggal 1 Juli 1992. Wanita berusia 30 tahun, bekerja di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Bangka dan Saguling sejak Juli tahun 2020. Selama bekerja, Susi bertugas menyiapkan makanan dan mengurus rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susi sendiri mengaku mengenal sosok Richard. Namun, dengan Richard, ia mengaku tidak memiliki hubungan keluarga.

Baca: Publik Soroti Susi ART Ferdy Sambo sebagai Saksi, Apa Syarat Bisa Menjadi Saksi?


Siapa Arka?

Salah satu kesaksian Susi yang dicecar hakim terkait anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yakni Arka. Kebenaran status Arka, anak bungsu berusia 1,5 tahun ini pun dipertanyakan.

Seperti diketahui, selama ini Putri mengaku memiliki anak balita dan pernah melahirkan dalam dua tahun terakhir. Hal ini sempat menyita perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto, yang menyatakan anak bungsu tersebut membutuhkan perlindungan.

Kesaksian Susi tentang Arka yang Dianggap Bohong

Pernyataan Susi tentang sosok anak bungsu Ferdy Sambo membuat geram Hakim di persidangan. Susi hanya menjawab tidak tahu bahkan terdiam saat dicecar tentang Arka

“Berapa anaknya Ibu PC”, kata Hakim

“(Anak) nomor satu Trisa Sambo, (anak kedua) Tribrata Sambo, (anak ketiga) Datia Sambo”, jawab Susi.

Ketika akan menyebut anak keempat, Susi mengambil jeda beberapa detik.

“Arka (anak keempat)”, sambung Susi.

Arka yang tidak disebut dengan marga Sambo di belakang namanya, semakin menarik rasa penasaran Hakim dan berusaha mengulik lebih dalam.

“Apa Ibu PC (Putri Candrawati) yang melahirkan Arka”?, kata Hakim.

“Siap, Ibu PC (Putri Candrawati), Yang Mulia”, ujar ART Susi.

Hakim mempertegas dengan pertanyaan yang berulang. Serta mengingatkan Susi supaya tidak berbohong.

“Saudara tetap (mengatakan) Ibu Putri yang melahirkan (Arka)? Jawab yang serius, siapa yang melahirkan (Arka)?”, tegas Hakim lagi.

‘Ibu Putri’, jawab Susi dengan suara pelan.

Majelis hakim kemudian kembali bertanya siapa yang melahirkan anak bungsu Ferdy Sambo

"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara. Kok diam?" tanya hakim

Susi juga terlihat diam dan gugup saat ditanya dimana anak bungsu itu dilahirkan.

"Di mana?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Susi tampak gelisah pula saat menyebut nama “Alif” sebagai pengasuh Arka yang tidak lagi tinggal di rumah Jalan Bangka dan Saguling III.

Susi Bakal Dilaporkan Pengacara Brigadir J

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga  Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan Susi, karena dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.

“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.

“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.

MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus