Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut, Dua Polisi Diperiksa Hari Ini

Pemeriksaan dua anggota ini menambah jumlah polisi yang telah diperiksa dalam perkara pemerasan terhadap penonton DWP menjadi tujuh orang

3 Januari 2025 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap 31 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2025. Dok. Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang etik kasus polisi peras penonton DWP (Djakarta Warehouse Project) masih dilanjutkan pada hari ini, Jumat, 3 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini, Jumat, akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar berinisial SM dan FRS,” ucap Anam melalui pesan suara pada Jumat, 3 Januari 2025. Pemeriksaan dua anggota ini menambah jumlah polisi yang telah diperiksa dalam sidang menjadi tujuh orang, sejak diselenggarakan mulai Selasa, 31 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang tersebut, tiga anggota telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ketiganya adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditrresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia. Selain itu, ada Kanit bernisial D dan anggota berinisial S yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelanggaran yang dilakukan Malvino adalah meminta uang imbalan kepada penonton DWP. Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri menyatakan peran Donald sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya adalah membiarkan pemerasan tersebut. 

“Selaku pimpinan seharusnya bisa menilai kira-kira itu melanggar atau tidak. Pimpinan bisa melarang. Kalau itu (Donald) tahu tapi membiarkan tentunya pimpinan bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025. 

Kasus pemerasan yang terhadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu  mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini ada 45 warga asal Malaysia yang menjadi korban. Kemudian, terdapat 18 anggota Polri yang terlibat, mereka merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.


Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus