Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, berakhir dengan pengajuan eksepsi atau keberatan hukum atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Antonio Simbolon, yang memimpin persidangan, menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Januari 2018.
"Tim JPU ini amburadul menerapkan undangan-undang. Sebab, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini semangat awalnya untuk transaksi komersial," ujar koordinator kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018.
JPU mendakwa Jonru Ginting dengan tiga pasal, yakni:
- Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 64
- Pasal 4 huruf b angka 1 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Dakwaan alternatif yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru , kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Melihat kejanggalan dari pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, tim kuasa hukum Jonru Ginting memutuskan mengajukan eksepsi. "Saya serahkan semuanya pada kuasa hukum saya," ujar Jonru, yang kemudian langsung digelandang ke mobil tahanan seusai sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini