Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Kasus Suap BPK, Terdakwa Pernah Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar

Dalam sidang kasus suap BPK, saksi mengaku pernah meminjamkan uang Rp 1,3 miliar kepada terdakwa auditor BPK, Ali Sadli.

8 Januari 2018 | 18.55 WIB

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (kanan) menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (kanan) menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Ragta Dea Advertising Apriyadi Malik alias Yaya mengaku memberikan uang total Rp 1,3 miliar kepada terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli. Menurut Yaya, awalnya Ali meminjam uang Rp 1 miliar. "Pak Ali datang sendiri ke kantor saya dan dia ingin pinjam uang," kata Yaya, dalam sidang lanjutan kasus suap BPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.

Yaya mengaku tak punya kepentingan apa-apa ketika meminjamkan uang kepada Ali. Ia tak tahu uang itu digunakan untuk apa. Ali tak menceritakan apa pun kepadanya. Yaya bersedia meminjamkan uang Rp 1 miliar bila ada jaminan. Karena itu, Ali menyodorkan jaminan dengan memberikan sertifikat rumah di Puri Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Setelah itu, uang diberikan tunai kepada Ali. Hingga saat ini, menurut Yaya, Ali belum mengembalikan uang yang dipinjamnya pada April 2015 itu. Uang lain yang diberikan Yaya kepada Ali sebesar Rp 300 juta. Dalam kesaksian di persidangan, Yaya mengutarakan hendak membeli jam tangan merek Rolex milik Ali seharga Rp 300 juta.

Saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa tidak dikurangi dari utang Ali, Yaya menjawab, "Terdakwa bilang jangan."

Yaya mengaku sudah lama dekat dengan Ali. Mereka dekat karena tinggal di perumahan yang sama. Ini untuk pertama kalinya Ali meminjam uang. Ali adalah mantan Kepala Sub-Auditorat III BPK.

Simak: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke

Ali ditetapkan sebagai terdakwa suap auditor BPK lantaran dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Suap diberikan agar BPK memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Desa pada 2016. Selain Ali, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap auditor BPK.

Lihat: Sidang Suap BPK, KPK Hadirkan Sekjen Kemendes

Keduanya dijerat pasal penerimaan suap dan pencucian uang. Ali melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 udnang-undang yang sama.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 18 Oktober 2017, Ali disebut menerima suap Rp 40 juta dan gratifikasi Rp 11,6 miliar. Ali juga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset berupa tanah serta kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus