Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Suap Auditor BPK, Jaksa KPK Berencana Hadirkan Rochmadi Saptogiri dan Abdul Latif

Sidang suap auditor BPK diagendakan kembali digelar pada Senin, 15 Januari 2018.

9 Januari 2018 | 02.33 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang suap auditor BPK diagendakan kembali digelar pada Senin, 15 Januari 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan masih ada lima saksi lagi untuk terdakwa Ali Sadli.

"Termasuk Rochmadi Saptogiri dan Abdul Latif," kata Takdir, Senin, 8 Januari 2018.

Baca juga: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Rochmadi adalah mantan auditor utama keuangan negara III BPK yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap auditor BPK. Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama dengan Ali. Dakwaannya dibacakan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada 18 Oktober 2017.

Rochmadi didakwa menerima gratifikasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia dituduh melakukan pencucian uang karena membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti.

Dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun untuk kasus pencucian uang, Rochmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara nama Abdul Latif disebut menerima pinjaman uang sejumlah US$ 80 ribu dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Uang itu digunakan untuk mencalonkan diri jadi anggota BPK.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Januari 2018, Hamidy mengakui memberi pinjaman uang US$ 80 ribu untuk Abdul Latif. Hamidy memberikan uang itu melalui perantara mantan Kepala Sub-Auditorat III BPK sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Ali Sadli.

Kasus suap auditor BPK terkait dengan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus