Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Perdana Besok

Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

20 Januari 2025 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap, Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang praperadilan perdana besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu pun terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," begitu yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 pukul 10.00 di Ruang Sidang 05 PN Jaksel. Adapun hakim tunggal Djuyamto yang akan menangani dan mengadili perkara ini.

Sebelumnya pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Setyo lantas merincikan tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut.

Pada 8 Januari 2020, dalam operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelpon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Hasto biasa menggunakan rumah itu sebagai kantornya.

Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KPK telah menetapkan eks kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. Pada saat ini, Wahyu telah bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus