Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengakui pernah bertemu dengan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan saat diperiksa dalam sidang kasus suap BPK. Dua pejabat tersebut adalah anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soeryadi, dan auditor Choirul Anam.
"Saya ketemu dengan Profesor Eddy karena beliau menjelaskan sudah tidak lagi in-charge untuk berikutnya di kementerian saya," katanya di persidangan kasus suap BPK dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2017.
Baca juga: Menteri Desa Sebut 2 Terdakwa Suap BPK Orang Baik Korban Sistem
Eko menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam persidangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot merupakan eks pejabat Kementerian Desa yang menjadi terdakwa kasus suap pejabat BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil penilaian atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.
Eko mengatakan pertemuan dengan dua pejabat BPK tersebut berlangsung di kantor BPK. Dia datang bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi dan Sugito. Dalam pertemuan tersebut, dia mengaku Eddy memuji kinerja kementeriannya yang dinilai memiliki progres yang baik.
Sedangkan pertemuan dengan Anam, Eko melanjutkan, terjadi setelah dia mengetahui Kementerian Desa memperoleh predikat WTP dari BPK. Eko tak menjawab dengan pasti ketika jaksa bertanya dari mana dan kapan dirinya mengetahui Kementerian Desa memperoleh predikat WTP. Pertemuan itu, kata Eko, berlangsung di ruangannya di kantor Kementerian Desa.
"Saya tanya Pak Gito apa benar (dapat WTP)? Untuk meyakinkan, saya dipertemukan dengan Anam. Namun Anam juga tidak bisa menjelaskan dengan pasti karena bukan kapasitas dia untuk menjelaskan," ujar Eko di dalam persidangan.
Selain itu, Eko mengaku mengenal dan bertemu dengan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Berbeda dengan Eddy dan Anam, Eko mengatakan pertemuan dengan Rochmadi terjadi dalam beberapa acara seminar atau sosialisasi yang melibatkan BPK dan Kementerian Desa.
Rochmadi bersama auditor BPK lain, Ali Sadli, diduga menerima suap dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo dalam kasus suap BPK. KPK menduga uang suap Rp 240 juta diberikan agar auditor BPK memberikan opini WTP untuk Kementerian Desa. Selain itu, suap tersebut disinyalir untuk menutupi temuan laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2015 dan awal 2016 sebesar Rp 425 miliar dan Rp 550 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini kebenarannya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini