Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara video porno penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jaksel. Kedua terdakwa adalah penyebar video viral itu di media sosial.
"Sidang digelar tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan kliennya tidak memiliki niat menyebarluaskan video porno tersebut. Video tersebut, lanjut dia, hanya dikirimkan MN melalui grup di WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu.
Ia juga menegaskan bahwa MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau twitter, kalau twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat," katanya.
Baca juga: Kasus Video Porno Bakal Disidangkan, Gisel: Saya Siap-siap Aja
Gisel semestinya juga hadir dalam sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi. Namun penyanyi itu tidak bisa hadir pada sidang hari ini dengan alasan ada keperluan keluarga.
Surat permohonan penundaan sidang itu dikirimkan Gisel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 4 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini