Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - EH alias Cyan, 52 Tahun, penjual jamur tahi sapi yang dinamai magic mushroom, melontarkan pembelaan karena dijadikan tersangka pengedar narkoba.
Menurut dia, pelanggan sering mengeluhkan barang dagangannya yang dinilai kurang efek memabukkan. "Hanya membuat ngantuk dan rileks," kata Cyan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, Jalan MT Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Kepada polisi, Cyan mengaku menjual magic mushroom karena mengikuti tren dagang di media sosial. "Ngikutin tren aja, di Kaskus (jualan) itu banyak."
Cyan dicokok di Lembang, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Oktober 2017 saat hendak mengirim barang bukti melalui jasa ekspedisi di Jalan Jaygiri Gang Ondira, Lembang. Dari rumahnya, polisi menyita 47.5 kilogram jamur yang sudah dimasak serta 4 kilogram jamur mentah.
Magic mashroom adalah narkoba berbahan jamur Panaeolus Cinetulus yang mengandung zat Psilosina dan termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Jamur tersebut biasa tumbuh di kotoran atau tahi sapi. Polisi menjerat Cyan dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Adapun menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jendral Eko Daniyanto, efek yang dihasilkan magic mushroom adalah pusing, tidak fokus, dan emosi yang tidak terkontrol. Jika dipakai secara berlebihan korban akan mengalami perasaan ekstrim berupa ketakutan yang berlebihan. "Efeknya cukup berbahaya," ujarnya
Cyan menjual magic mushroom sejak sekitar setahun lalu. Bersama seorang temannya, Cyan mengelola jamur yang tumbuh liar di salah satu peternakan sapi dekat kediamannya. Jamur yang tumbuh di atas kotoran sapi tersebut di cuci, dikeringkan, lalu digoreng dengan tepung terigu.
Magic mushroom kemudian dibungkus ke dalam kemasan plastik dengan mereka Snack Good untuk dijual secara online melalui media sosial Instagram dan Kaskus seharga Rp 95 ribu per kemasan. Pembeli narkoba magic mushroom dari Banjarmasin, Bali, Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini