Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri membeberkan sejumlah keunggulan smart surat izin mengemudi atau SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Smart SIM nantinya akan terkoneksi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Semua identitas, identifikasi, dan forensik pemilik tercatat di server kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi forensik kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami. Terkunci dengan aman rapi dan kuat," kata Refdi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Lalu, dengan smart SIM, semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan tercatat secara elektronik. Bahkan, pihak kepolisian akan mengetahui mana saja pengemudi yang patuh dan tidak terhadap aturan lalu lintas.
"Jadi nanti ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kami lakukan penilaian," kata Refdi.
Selain itu, smart SIM juga nanti bisa digunakan sebagai uang elektronik. Pembayaran tersebut, kata Refdi, sudah disetujui dengan Bank Indonesia (BI) dengan bekerja sama tiga bank yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
Pemilik smart SIM bisa menyimpan dana maksimal sebesar Rp 2 juta serta bertransaksi menggunakan kartu itu. Refdi mencontohkan, seperti membayar denda, belanja di minimarket, membayar tol atau kereta.
Namun, aktivasi penggunaan uang elektronik di smart SIM bukan merupakan kewajiban. Aktivasi tersebut merupakan hak pemilik SIM.
"Artinya dalam smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan baik secara sistem mekanisme prosedur persyaratan. Justru ini ada manfaat timbal baliknya. Masyarakat punya manfaat dan kita ada manfaatnya sebagai yang memberi pelayanan dan penegakan hukum," ucap Refdi.