Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan TA 2024-2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun barang bukti yang disita KPK, yakni dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah 21 lokasi dalam perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen di antaranya dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada Kamis, 27 Maret 2025, mengatakan penggeledahan berjalan sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
19 Maret 2025
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kantor Bupati
- Kantor Sekretaris Daerah dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja
- Rumah tersangka UMI
- Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
21 Maret 2025
- Rumah tersangka NOP
- Rumah tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah milik A
- Rumah milik AS
22 Maret 2025
- Rumah milik M
- Rumah tersangka F
- Rumah tersangka MFZ
- Rumah milik RF
24 Maret 2025
- Rumah milik MI
- Rumah milik AT
- Rumah milik I
KPK menggelar operasi tangkap tangan Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Operasi ini menjaring delapan orang namun hanya enam di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD: Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lagi dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sebagai pemberi suap.