Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Pol Mukti Juharsa menyatakan pihaknya sedang mendalami aliran dana bisnis narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Perputaran uang bisnis haram Catur Adi, menurut penyidikan Bareskrim, mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti menyatakan pihaknya menelusuri aliran dana itu untuk juga menjerat Catur Adi dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya," ujar Mukti pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi saat merazia Lapas Balikpapan. Pengusaha asal Kalimantan Timur itu diduga menjadi bandar yang mengendalikan peredaran sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan. Pasalnya, hasil penyelidikan menemukan bukti Catur Adi memerintahkan narapidana untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.
“C adalah bandar narkoba di Kalimantan Timur. Terungkap saat razia di Lapas Balikpapan pada 27 Februari karena diduga ada peredaran narkoba di sana,” tutur Mukti.
Dia mengatakan barang bukti awal kasus ini adalah narkoba jenis sabu sebanyak 69 gram. Sebelumnya penyidik mendapat kabar kalau ada peredaran sabu di Lapas Kelas II Balikpapan sebanyak tiga kilogram.
Selain Catur, kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh tersangka Catur. Ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.
Soal kemungkinan dana haram itu mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, Mukti menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih dalam tahap pendalaman. "Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami," ucapnya.
Perputaran Uang Capai Rp 2,1 Triliun
Mukti mengatakan, perputaran uang bisnis Catur Adi ini mencapai Rp 2,1 triliun. Dia juga menyatakan bisnis narkoba Catur Adi diduga berhubungan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar narkotika.
Meskipun telah dipenjara sejak 2017, Udin masih mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah di Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi dan daerah lainnya.
"Kasus ini masih berhubungan dengan perkara sebelumnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Hendra yang telah divonis," ujar Mukti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya telah lama mencurigai adanya keterkaitan antara Hendra dan Catur Adi. Namun, sebelumnya penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menguatkan dugaan tersebut. "Catur memang sudah menjadi target operasi kami di wilayah Kalimantan Timur karena dia merupakan salah satu bandar besar," kata Mukti.
Antara dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.