Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Seng Titipan Dan Jaminan

Kejaksaan jak-bar dipraperadilankan karena menghentikan tuntutan penipuan & pemalsuan surat-surat rumah yang dilakukan tjin ferry dan djonu polii ratusan juta rupiah kepada l. soendjaja dan tan tjin say. (krim)

30 Agustus 1986 | 00.00 WIB

Soal Seng Titipan Dan Jaminan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
WEWENANG kejaksaan untuk menghentikan penuntutan sedang diuji keampuhannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kejaksaan di wilayah itu, belum lama ini, dipraperadilankan dua pengacara Ibu Kota karena menghentikan penuntutan dua perkara pidana yang sebelumnya telah diberkaskan kepolisian. Pengacara Kaligis mendakwa kejaksaan secara tidak sah menghentikan penuntutan atas sebuah perkara pemalsuan, sementara rekannya Amir Syamsuddin memperkarakan instansi penuntut itu akibat "tenggelamnya" sebuah perkara penipuan. Hasilnya: seri antara kejaksaan dan pengacara. Hakim Soenarso, yang mengadili praperadilan itu, menilai tindakan kejaksaan menghentikan penuntutan atas Tin Ferry alias Tjin Yu Fong tersangka penipuan sebesar Rp 298 juta tidak sah dan, karena itu, memerintahkan instansi penuntut itu melanjutkan tuntutannya. Sementara itu, dalam perkara pemalsuan dengan tersangka Direktur Bank Agung Asia, Djoni Polii, Hakim R.M. Ujung menolak gugatan Kaligis dan menganggap tindakan kejaksaan mendeponir perkara itu sah, karena kasus itu memang tergolong perkara perdata murni. Kejaksaan, menurut hukum acara baru KUHAP, jelas dibenarkan menghentikan penuntutan sebuah perkara pidana, bila instansi itu menganggap perkara yang diterimanya tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan, atau perkara itu merupakan perkara perdata murni. Sebaliknya, undang-undang itu memberikan pula kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menguji pelaksanaan wewenang kejaksaan itu melalui lembaga praperadilan. Berdasarkan kewenangan itulah kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap Tjin Ferry dan Djoni Polii. Tjin Ferry, sehari-harinya agen pipa, sekitar 1983 dititipi pipa PVC dan seng plastik seharga Rp 298 juta oleh L. Soendjaja, Direktur PT Pluit Permai. Ketika itu Soendjaja kesulitan mencari tempat penyimpanan barangnya karena pabrik miliknya lagi diperbaiki. Tapi sengketa tumbuh karena Tjin Ferry ternyata menjual barang titipan itu. Soendjaja terpaksa menagih Tjin Ferry untuk mengganti barang-barangnya itu. Tjin Ferry, yang tidak punya uang kontan, membayar Soendjaja dengan 82 lembar giro bilyet Bank Central Asia. Ternyata, lagi-lagi Soendjaja terperangah: cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening Tjin Ferry sudah diblokir. Karena itulah Soendjaja memilih jalan hukum melaporkan ulah Tjin Ferry ke polisi. Polisi selaku penyidik memberkaskan kasus itu setelah menahan Tjin Ferry selama 60 hari -- dengan perpanjangan dari kejaksaan. Perkara itu kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selaku penuntut, pihak kejaksaan sempat pula menahan Tjin Ferry selama 5 hari. Tapi ternyata kemudian, perkara itu "tenggelam" akibat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ambiah Darmohusodo mengeluarkan surat penghentian penuntutan. Karena itulah, Soendjaja melalui pengacaranya Amlr Syamsuddin lalu mempraperadilankan kejaksaan. Di sidang praperadilan, kuasa kejaksaan, Fahmi A. Rahili, menganggap tindakan kejaksaan sah karena kasus itu perdata murni sebagai utang-piutang biasa antara dua pedagang. Tapi Fahmi mengakui juga, pihaknya pernah memperpanjang penahanan Tjin Ferry ketika di tahanan polisi, dan kemudian sempat pula menahan tersangka ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Dalil Fahmi itu tidak bisa diterima oleh hakim. "Masa perkara yang melibatkan uang sebegitu banyak dan menggunakan giro bilyet kosong dianggap perkara perdata. Jelas, motif giro kosong itu adalah tipu muslihat," kata Hakim Soenarso. Apalagi menurut hakim, dalam proses perkara itu pihak kejaksaan semula begitu yakin perkara itu pidana -- hingga menganggap perlu memperpanjang penahanan Tjin Ferry selama 40 hari, dan bahkan menahan sendiri selama 5 hari. "Dari indikasi ini bisa disimpulkan penghentian penuntutan itu tidak sah," tambah Soenarso lagi kepada TEMPO. Berbeda dengan kasus Tjin Ferry, Direktur Bank Agung Asia (BAA) Djoni Polii dilaporkan Direktur NV Masa, Tan Tjin Say, telah menggunakan surat-surat palsu, sehingga mengakibatkan sebuah rumah yang dijaminkan NV Masa ke bank itu di Jalan Sunan Sudrajat dilelang oleh pengadilan. NV Masa yang sebelumnya dipimpin Halim Gunawan, 1979, meminjam uang dari (BAA) sebanyak Rp 25 juta. Salah satu dari jaminan yang diberikan Halim adalah rumah di Jalan Sunan Sudrajat itu. Ternyata, NV Masa tidak bisa melunasi utangnya. Sesuai dengan gross akte yang dibuat Halim dengan pihak BAA, rumah jaminan pun dilelang melalui pengadilan. Pelelangan itulah yang kini dipersoalkan direktur NV Masa yang baru Tan Tjin Say. Sebab, menurut Kaligis, dalam perjanjian kredit antara Halim dan Djoni Polii itu, pihak NV Masa menggunakan surat-surat rumah palsu. Tapi dengan dasar hak yang palsu itu, katanya, Polii berhasil meminta pengadilan melelang rumah jaminan. Polii memang sempat diusut polisi karena pengaduan Kaligis, tapi kejaksaan menghentikan penuntutan. Karena itu, perkara kemudian bermuara di praperadilan. Tapi gugatan Kaligis ditolak Hakim R.M. Ujung. Sebab, menurut hakim perkara itu perdata murni. "Kejaksaan sudah benar dan sah menghentikan penuntutan itu," kata Ujung. Hakim itu memang melihat perkara itu tidak cukup alasan untuk diajukan ke sidang pidana. Akibat kedua vonis itu, perkara praperadilan tadi sekarang akan maju ke tingkat banding. Kaligis tidak bisa menerima putusan Hakim Ujung, sementara kejaksaan menolak keputusan Hakim Soenarso. Memang pada setiap putusan hakim, selalu ada pihak yang tidak puas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus