Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, ditangkap setelah merampok dan membunuh korban di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kedua pelaku IT alias Jefri dan NH alias Dayat ditangkap berkat kecurigaan anggota polisi saat transaksi jual beli mobil bekas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.
Menurut Zain, dua pelaku tersebut ditangkap di hari yang sama, tapi di tempat dan waktu yang berbeda. Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Adapun Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis 24 April 2025.
Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota tersebut curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas. "Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobill," kata Zain.
Jefri yang bertransaksi saat itu langsung ditangkap. Dia mengakui mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.
Setelah menangkap keduanya, polisi mendatangi lokasi yang disebutkan kedua pelaku mengeksekusi sopir taksi online gocar yakni di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," kata Zain.
Usai melakukan aksi sadisnya, mereka berdua kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk di buang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," kata Zain.
Pilihan Editor: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan jadi Tersangka