Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.

13 September 2024 | 08.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengungkap motif sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30), merampok sopir taksi online perempuan di Jalan Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi. Tersangka memiliki utang sebesar Rp 70 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka berdalih melakukan perampokan itu karena terjerat utang Rp 70 juta." Sering minjem-minjem, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Wira saat dihubungi, Kamis, 12 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira menjelaskan, tersangka juga mengirim sepucuk surat kepada korban. Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan akan mengembalikan mobil korban dengan syarat memberikan uang Rp 70 juta. 

"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikin. Minta uang tebusan Rp 70 juta," ujarnya.

Peristiwa perampokan terhadap seorang wanita sopir taksi online inDrive berinisial BI ini terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jatiasih, Bekasi pada Sabtu dinihari, 7 September 2024.

Pada saat kejadian, MIS menjerat leher korban dari kursi belakang menggunakan tali. Korban mencoba melepaskan diri sambil tetap mengemudi. Namun, ketika korban mengerem mendadak, MIS mengancamnya dengan senjata tajam.

Setelah mengancam korban, begal itu memaksa driver taksi online itu turun dari mobil dan melarikan kendaraan tersebut, meninggalkan korban di jalan tol. "Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku adalah sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 12 September 2024.

MIS, kata Wira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menambahkan bahwa perampokan tersebut telah direncanakan oleh tersangka. "Dia sudah siapkan pisau dan tali sejak awal," tutur Titus.

Tersangka juga memilih korban dengan sengaja menggunakan aplikasi pemesanan taksi online yang memungkinkan melihat jenis kelamin driver. Dia memilih sopir taksi online perempuan karena memang niat jahat sejak awal. "Nah karena dia otaknya ini otaknya agak sepotong ya, dia milih yang cewek. Ini yang lemah ini, bisa gua sikat ini," katanya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus