Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pencabutan izin bermula dari evaluasi 24 perusahaan kelapa sawit di Papua Barat.
Meski sudah mengantongi izin selama belasan tahun, hampir semuanya tak kunjung menanam sawit.
Perusahaan melawan meski pencabutan sesuai norma undang-undang.
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jayapura kembali menggelar sidang gugatan PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi pada Selasa, 28 September lalu, secara daring. Hari itu, majelis hakim menerima jawaban dua perusahaan atas pernyataan Bupati Sorong Johny Kamuru soal pencabutan izin perkebunan kelapa sawit yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo