Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sumpah pocong, menang

Sumanto hadisumanto digugat dengan tuduhan mengambil yang rp 1 juta milik mertua. sumpah pocong dilakukan. pengadilan memenangkannya. komentar tentang sumpah pocong. (hk)

11 Desember 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUMANTO Hadisumanto sedang menggugat persoalan "gono-gini". Yaitu harta yang diperoleh bersama bekas isterinya yang ia ceraikan karena berbuat serong dengan pria lain dan diakui sendiri sang isteri. Gugatannya belum dikabulkan. Malah pengadilan tiba-tiba memanggil Sumanto, karena ia digugat pula oleh bekas mertuanya. Pendek kata Sumanto dituduh mengambil barang atau uang sang mertua sejumlah Rp 1 juta. Namun tidak ada bukti secuil pun mengenai harta sebanyak itu. Penggugat minta agar tergugat menjalani sumpah pocong 13 Nopember lalu. "Kalau tergugat berani sumpah pocong, maka tergugat jelas menang", ujar Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Ny. Murdiatun SH yang memimpin sidang perkara gugatan itu. Benar saja ucapan hakim tadi. Seminggu setelah Sumanto menjalani sumpah yang jarang dilakukan itu keluarlah putusan pengadaan yang memenangkan tergugat Sumanto. Bagaimana rasanya orang disumpah pocong? Sumanto berkomentar. "Waktu masuk mesjid --di mana sumpah itu dilakukan - fikiran saya lebih hening. Setelah disumpah, biasa saja". Ia adahh pegawai Dinas Kesehatan Tentara Surakarta. Sejak beristerikan Sukarsih tahun 1964, belum dikaruniai anak sampai perceraian tiba. Ketika sumpah pocong dijalankan, Sumanto dibungkus kain kafan. Ia harus mengucapkan sumpah bahwa tidak pernah berutang atau membawa harta mertuanya sejumlah Rp 1 juta. Baru setelah itu ia diharuskan tidur menghadap kiblat agar sumpahnya kukuh. "Bila saya bohong saya akan menerima laknat, kutuk dari Tuhan Bila saya benar, kutuk Tuhan akan jatuh pada diri penggugat", begitu intisari ucapan Sumanto di bawah Kitab Suci Al Quran. "Orang Jawa lebih percaya kepada sumpah ini, karena memberi suasana yang lebih khidmat. Sumpah di pengadilan kurang khidmat", itu masih ucapan hakim Murdiatun SH. Hakim mengabulkan permintaan penggugat, agar tergugat mengucapkan sumpah pocong, karena memang dalam perkara yang sedang ditanganinya tidak ada bukti tertulis, baik itu namanya kwitansi maupun surat-surat yang lain. Cara yang demikian tidak ada larangannya. Walaupun soal sumpah pocong tidak bisa ditemukan dalam Al Quran. Itu tanggapan Kyai Ali Darokah, Ketua Majelis Ulama Surakarta yang juga memimpin Pondok Pesan tren Jamsaren Surakarta. Dalam sumpah ini yang penting adalah ucapannya. Sedangkan "pocong"nya sekedar upacara. Di kalangan orang Jawa amat beken pepatah "ajining diri gumantung ning hati" artinya harga diri tergantung dari ucapan. Ali Darokah juga sependapat dengan Ketua Mahkamah Islam Tinggi Surakarta, Kyai Haji Djamaludin bahwa sumpah pocong tidak terdapat dalam Al Quran dan Hadist. Tapi tidak dilarang agama selama tidak menimbulkan hal-hal yang syirik. Djamaludin memberi pesan agar orang jangan mengobral sebutan "Demi Allah". Sebab semua sumpah punya akibat bila mulut sudah terlanjur terbuka. Supaya aman perlu diingat pedoman Djamaludin begini, "menyesal tidak mengucap lebih baik, tapi menyesal terlanjur mengucap lebih berat". Sumpah pocong terpaksa dilakukan karena orang sering mengobral sumpah seenaknya. Shinta Dungga Kapan sumpah pocong ini dikenal? Menurut penghulu Kraton Sala, Abdul Mukti Hadiningrat, pada zaman Kerajaan Mataram orang sudah kenal sumpah yang gawat ini. "Datangnya dari kalangan kraton", kata Mukti. Kapan sumpah pocong bisa dilakukan tergantung dari masing-masing persoalan, apakah dibawa ke pengadilan atau tidak. Bila tak sampai ke pengadilan tidak ada sumpah pocong. Itupun bila tidak ditemukan bukti dan salah satu pihak memang menginginkan sumpah yang dianggap lebih meyakinkan ini. Dari kalangan pengacara ada beberapa yang berkomentar bahwa penterapan sumpah pocong di pengadilan sudal tepat bila memang tidak ada upaya bukti yang lain. Malah seorang pengacara di Jakarta ketika membela kliennya digugat di Pengadilan meminta sumpah pocong. Pengacara HM Dharto Wahab terpaksa memohon kepada hakim agar penggugat Shinta Dungga mengucapkan sumpah pocong (TEM PO Desember 1975) karena tergugat Djoko Sarwono tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pemuatan gambar Shinta Dungga dalam kalender sudah mendapat izin. Djoko tetap berkeras bahwa izin lisan pernah diucapkan Shinta, sebaliknya Shinta tetap berpegang tidak pernah memberi izin untuk mengkomersiilkan gambar pernikahannya dengan Harry Hartono. Permintaan Dharto Wahab ini bukan apa-apa "Sekedar mengharap agar Shinta memberi keterangan yang sebenar-benarnya", katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus