Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

T. Rusli Kontra Jaksa Yusuf Ali

Rusli dituduh menyelundupkan kain pelekat di medan oleh yusuf ali. rusli tidak terima lalu menulis surat pengaduan ke kejaksaan tinggi, jaksa agung dan jaksa agung muda bidang pengawasan daerah. (hk)

14 Februari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIAM-DIAM, 2 Nopember 1975 yang lalu datang sepucuk surat pengaduan yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Yang mengirim itu surat namanya T. Rusli. Pemuda lajang yang berusia 34 itu adalah pengurus pengangkutan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) cabang Banda Aceh. Tembusan sulat Rusli juga dialamatkan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Daerah, di Jakarta. Dalam suratnya itu T. Rusli menuturkan bahwa dia telah ditakut-takuti dan akhirnya diperas oleh oknum kejaksaan Tinggi bernamu Yusuf Ali dan Ramli Sarong -- ia juga anggota DPRD Kotamadya Banda Aceh. Pemerasan itu terjadi di suatu subuh, September 1975, ketika Yusuf Ali cs mengatakan pada Rusli (di Stasiun Bus ALS di Jalan Muhammad Jam Banda Aceh): dia menerima informasi adanya penyelundupan 30 kodi kain palekat asal Sabang. Jaksa ini juga tak lupa memperlihatkan secarik surat perintah menyita barang tersebut yang katanya dari Jaksa Tinggi Soebarna S.H. Tapi surat itu, menurut T. Rusli, ditandatangani sendiri oleh jaksa tersebut. Penggeledahan dilakukan dan Yusuf Ali menemukan kain itu. Rusli mengatakan: barang-barang itu bukanlah berasal dari selundupan tapi titipan dari inang-inang, mereka beli dari beberapa toko kain di Banda Aceh untuk dibawa ke Medan. Berulang kali ia jelaskan. Tapi jaksa itu tidak mempercayainya. Karena benda itu mau diangkat, karuan saja T. Rusli yang bertanggungjawab soal barang-barang milik penunpang jadi kalang kabut. Melihat gelagat ini, menurut Rusli, Yusuf kemudian menawarkan semacam "jasa baik". Ada kelonggaran untuk berdamai. "Baiklah. Barang ini tidak kami bawa ke kantor asal saudara menyanggupi membayar perdamaian sebesar satu juta rupiah", kata Rusli, menuturkan sikap Jaksa Yusuf Ali. Tentu saja Rusli tak sanggup membayar sebegitu. Tawar menawar pun terjadilah. Yusuf Ali katanya bersedia menerima uang "tebusan" sejumlah Rp 300 ribu. Menurut jaksa itu katanya uang tersebut akan dibagi-hagi kepada teman-temanny, karena mereka sudah mengetahui ada perdamaian mereka berjumlah 20 orang, termasuk akan diberikan juga kepada Jaksa Tinggi. Begitu cerita Rusli. Tapi untuk mendapatkan uang Rp 300 ribu itu ternyata tidak mudah bagi Rusli. Dalam kesempatan itu ia belum punya uang kontan. Kemudian Yusuf menyita motor Honda 90 Z, BL 15097. warna biru, milik Rusli. sebagai jaminan bahwa dia harus menyerahkan segera uang itu sebelum jam 12.00 siang. Jaksa ini kemudian membuat kwitansi jual beli untuk Honda tersebut. Sebelum jam yang ditentukan Rusli berhasil memperoleh uang kontan sebanyak itu. Lalu ia cepat-cepat menemui Yusuf Ali di rumahnya di Kebun Mulia Banda Aceh. Jaksa tersebut sudah menunggu di sana. Dan uang itupun diserahkan bulat-bulat oleh Rusli kepadanya. Tapi Rusli juga licik. Kwitansi jual beli tadi dimintanya kembali dan diserahkan pula oleh Yusuf Ali. Juga surat-surat kendaraan turut diserahkan setelah subuh tadi"disita" sang jaksa. Menurut pengakuan Rusli, bahwa dia mau mengurus soal penangkapan tersebut karena mau "memberi senic kepada langganan". Tapi yang menjadi soal sampai sekarang, apakah kain-kain palekat yang dibeli di Banda Aceh itu masih merupakan barang larangan dan haram dibawa ke Medan? "Kain-kain itu beredar bebas dan kalau terlarang entu semua stok para pedagang di Pasar Aceh sudah disita sejak dahulu", kata sebuah sumber. Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi Aceh diperoleh keterangan, bahwa Jaksa Tinggi Soebarna S.H. pernah memperingatkan anak buahnya, dalam suatu pengarahan di kantornya. Ia mengatakan, "kain palekat di Pasar Aceh supaya angan ditangkap". Dan sampai sekarang kain-kain itu diperjual belikan secara bebas untuk umum. Jadi benarkah Yusuf Ali dan kawan-kawannya berani bertindak di luar yang telah digariskan atasannya? Dan kalau barang tersebut dikatakan berasal dari selundupan, apakah cukup bukti? Nampaknya Rusli mau membayar sampai Rp 300.000, justru untuk "menjebak" Yusuf Ali. "Apakah cara dia memeras rakyat kecil dan sering membawa-bawa nama Jaksa Tinggi memang tindakannya itu direstui oleh fihak kejaksaan?" tanya Rusli dalam suratnya itu. Ia meminta supaya Yusuf Ali dan beberapa teman-temannya dipeliksa. "Kami sering ditakut-takuti", katanya. Akibat suratnya itu T. Rusli pada 9 Desember yang lalu telah dipanggil menghadap Asisten Pengawasan Daerah Kejati Aceh. Ia ditanyai oleh jaksa Jannes Pakpahan SH. "Tapi saya tidak diproses", kata Rusli. Malah sampai sekrang ia tidak pernah diperiksa lagi. Rusli tetap menunggu. Kalau suratnya dianggap sebagai pengaduan omong kosong, kenapa dia trdak ditangkap atau diperiksa -- sebagai pelapor palsu. misalnya? Rusli menantang: kalau dia salah, 'saya bersedia dipenjarakan". Tapi, "kalau Yusuf Ali tidak diperiksa karena telah memeras saya, saya akan mengadukan soal ini kepada Jaksa Agung Ali Said di Jakarta", katanya pada pembantu TEMPO di Banda Aceh minggu lalu. Rusli juga mengungkit lagi, bahwa Jaksa Agung pernah mengatakan: kalau ada oknum kejaksaan yang nyeleweng dengan tugasnya akan ditindak. Tapi kalau tidak ditindak? "Saya akan main hakim sendiri. Saya tahu itu salah. Tapi karena tahu saya benar, saya juga tidak takut masuk penjara", katanya. sedikit emosi, tentu. Sedangkan Yusuf Ali kelihatannya masih tenang-tenang saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus