Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Hanya di Kepolisian, Sanksi Demosi Juga Ada di Dunia Kerja

Demosi kebalikan dari promosi. Jika promosi kenaikan jabatan, maka demosi adalah proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah.

24 Februari 2023 | 09.00 WIB

Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Perbesar
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E telah dilangsungkan pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang menetapkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun. Lantas, apa itu pengertian demosi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jika promosi ialah proses kenaikan jabatan, maka demosi adalah proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut berbunyi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Tak hanya di kepolisian, demosi juga diberlakukan di dunia kerja. Dilansir dari Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam dunia kerja diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayat 1 aturan tersebut berbunyi dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demosi tidak dijelaskan secara eksplisit, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Pustakawan Universitas Islam Indonesia Bambang Hermawan, aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya adalah Pasal 92 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu disebutkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dalam UU tersebut, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan.

Bambang menyimpulkan dalam UU Ketenagakerjaan demosi diatur berdasarkan perjanjian kerja, perubahan kinerja, dan tanggung jawab yang berakhir dengan penurunan jabatan, begitu pula dengan penurunan gaji. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 2, yaitu pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus