Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Takaran kawin

Arief budiman nikah ulang dengan ruharsyah siti laila chairani di kantor catatan sipil. meski sudah sah menurut islam, belum menjamin kelangsungan hidup perdata. masih terkena hukum perdata barat.

24 Juli 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SOAL kawin menurut takaran hukum tidaklah sesederhana takaran biologis atau katakanlah segurih menurut selera para pelakunja. Sebab ternjata dari perkawinan model hukum, tidak sadja lahir anak-anak manusia, tapi djuga beberapa lembaga jang tak luput dari pengawasan hukum. Adalah misalnja lembaga pertjeraian, akta kelahiran, kematian, perwalian dan jang terpenting adalah urusan harta kekajaan sebagai produk perkawinan itu sendiri. Tentu tak djauh dari semuanja ini, maka lima hari sebelum Pemilu II, Aricf Budiman melangsungkan perkawinan dengan Baharsjah Siti Laila Chairani di kantor Tjatatan Sipil Djalan Pintu Besar Utara Djakarta. Sebetulnja apa jang dilakukan Arief hari itu adalah pengulangan dari apa jang sudah dilakukannja persis pada 28 Djuni tiga tahun jang lalu. Karena pemuda d/h Soe Hok Djin waktu itu sudah memeluk agama Islam, maka Penghulu berkenan memberkati hadjatnja untuk mempersunting puteri Laila. Akan tetapi peralihan agama sadja belum berarti sudah membawa perobahan golongan hukum sipil seseorang. Akibat dari dalil hukum jang masih berlaku ini maka perkawinan itu barulah sah menurut hukum Islam. Kesahan itu belum mendjamin kelangsungan hidup perdata Arief sekeluarga, karena ia berdasarkan pesan jang terkandung dalam Staatsblad 1917 - 130 jo. S.1919 - 81, masih tergolong sebagai golongan penduduk Timur Asing. Kepadanja diperlakukan ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat, termasuk tatatjara mengenai keharusan datang ke Tjatatan Sipil untuk urusan-urusan tertentu itu. She. Bagaimana kalau Arief Budiman tidak melangsungkan perkawinannja di Tjatatan Sipil? Sudah tentu: perkawinan itu tidak pernah terdjadi dan anak mereka dianggap anak diluar nikah sehingga tidak berhak apa-apa dalam soal warisan. Djadi betullah, urusan perkawinan bukan urusan hendak senang-senang sadja. Pratiknjo, Pegawai Luar Biasa pada kantor Tjatatan Sipil itu, dalam hubungan ini punja banjak tjerita. Katanja -- ia sudah kerdja disitu sedjak 1959 -- paling susah menghadapi warga-negara-warganegara turunan Tjina. Sebab mereka sudah merasa tjukup bila untuk perkawinannja diadakan pesta The Hwee. Baru kelak, setelah punja anak dua atau tiga orng, mereka berniat nikah di Tjatatan Sipil. "Kesulitannja", udjar Pratiknjo lagi, "sering mereka itu tidak berterus-terang kalau mereka sudah punja anak diluar nikah. Nah, akibatnja tidak djarang anak-anak itu memakai she ibunja". Otomatis sianak tak berhak mewarisi harta keluarganja. Agaknja bisa dimaklumi mengapa mereka merahasiakan anaknja: mungkin malu. Akan tetapi sebaliknja bisa dimaklumi pula, bahwa tidak semua orang-orang jang sudah punja KTP No. sekian-sekian maklum akan hukum jang mengatur tentang kehidupan pribadinja sehari-hari. Seperti diterangkan oleh Pratiknjo kemudian, disinilah tugas seorang pedjabat Burger dijke Stand membuat mereka mengaku. Jang untung toch mereka djuga, karena dengan demikian anak jang diakui itu hisa dimasukkan dalam daftar perkawinan jang menjebabkan sahnja anak-anak itu kelak dimata hukum. Landjut umur. Maka mulanja pada kasus Arief Budiman kawin lagi itu berlaku dalil: nama mentjiptakan berita. Akan tetapi bukan berita sadja jang ditjiptakan tokoh Golput itu. Seraja menata hukum untuk pertimbangan kepentingan sipilnja sendiri, barangkali setjara tak langsung ia memberitahu chalajak setjara populer termasuk jang mengalami kisah kawin duluan seperti tjerita Pratiknjo diatas -- akan serbaneka hukum jang masih berlaku ditanah airnja. Tentang ini, Pratiknjo jang mengatakan kepada TEMPO "Arief hendak menegakkan The rule of law sekalipun menegak-kan untuk dirinja sendiri". Dan itulah sebabnja pegawai landjut umur ini berkenan mengandjurkan kepada semua orang untuk kawin di Tjatatan Sipil sadja. Ini katanja adalah untuk memudahkan Administrasi Negara. Djadi, katanja lagi, sudah saatnja untuk menghapus pembagian golongan penduduk sebagaimana jang masih dianut hingga hari-hari ini. Malah kalau perlu soal perkawinan disatu tempat ini diatur dengan Undang-Undang. Akan fikiran-fikiran Pratiknjo itu patut diulas: sebaiknja memang begitu. Inipun sedjalan dengan apa jang dikemukakan oleh seorang pengadjar Hukum Antar Golongan (Intergentieth recht) jang ada di UI, Charles Himawan. Kata Himawan, dengan adanja kesatuan status perdata bagi semua golongan penduduk kelak, maka akan tamat pulalah problim Hukum Antar Golongan jang selama hari ini adalah bagian dari matakuliah Hukum Antar Tata Hukum. Tapi, seperti djuga diterangkan oleh pengadjar di UI itu, suasana demikian masih amat memerlukan waktu lama. Minggir. Maka Charles Himawan, memberikan tjontoh nasib Undang-Undang No. 5/1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria. Undang-Undang itu adalah satu-satunja Undang-Undang Nasional jang hanja memandang status perdata setiap subjek hukum dari hanja 2 djurusan: warganegara atau asing. Tapi konon menurut pengadjar ini pelaksanaan undang-undang ini masih sangat seretnja, terutama didaerah-daerah. Status tanah, pada daerah-daerah tertentu tak pelak lagi, samalah tinggi deradjatnja dengan status kehormatan, martabat dan apalagi namanja. Dan ini semua harus diatur dengan Hukum Adat setempat. Apa boleh buat, Hukum Nasional tentang tanah itu terpaksa minggir sementara. Achirnja, betul hukum dapat mendjadi insinjur jang membaharui masjarakat -- tapi nampaknja hukumpun harus senantiasa mesra dengan masjarakat di mana ia ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus