Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tamron alias Aon dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini, tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon dan Achmad Albani memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 325.999.998,00 (Rp 325 juta) untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Aon cs didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.