Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tamron dan Achmad Albani Disebut Beri Rp 325 juta ke Plt Kepala Dinas ESDM Babel

Jaksa penuntut umum mendakwa Tamron an Achmad Albani memberikan uang Rp 325 juta kepada Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel.

27 Agustus 2024 | 22.34 WIB

Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tamron alias Aon dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini, tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon dan Achmad Albani memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 325.999.998,00 (Rp 325 juta) untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Dalam perkara ini, Aon cs didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus