Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Tanah-tanah lurah wayang

PN Bekasi mengadili M. Toha Effendy eks lurah Jakasampurna, Bekasi karena tuduhan menilap tanah Titisara (bengkok) seharga Rp 1,6 milyar. Sebelumnya ia memanipulasi 13 Ha tanah Perum Perumnas.

17 Maret 1990 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus