Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan penangkapan dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu dinihari, 21 September 2024. “Sudah kami amankan sebanyak tiga orang pelaku terkait kasus tersebut,” kata Syahduddi kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi turut menyita barang bukti berupa cairan yang diduga air keras. Barang bukti tersebut digunakan untuk menyerang petugas. "Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Syahduddi.
Sebelumnya, dua anggota polisi menjadi korban serangan air keras saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo Raya, Kembangan, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua korban, Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado, mengalami luka serius. Bripda Zulfan mengalami luka di wajah, kaki, dan tangan, sementara Bripda Gerald terluka di wajah dan tangan. Keduanya telah mendapat perawatan di RSUD Kembangan.
Kapolsek Kembangan, Komisaris Moch Taufik Iksan, membenarkan insiden tersebut. “Anggota tim perintis mengalami luka akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan tawuran,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September 2024.
Peristiwa itu terjadi saat tim patroli berusaha membubarkan tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di kawasan tersebut. Saat pembubaran berlangsung, salah satu pelaku melemparkan cairan ke arah petugas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.