Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terdeteksi Berada di Thailand, Mengapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Ditangkap

Fredy Pratama terdeteksi berada di Thailand. Namun Bareskrim mengaku menghadapi kendala dalam menangkap gembong narkoba itu.

12 Februari 2025 | 00.15 WIB

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 November 2024. TEMPO/Ervana
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 November 2024. TEMPO/Ervana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan terdapat dua alasan mengapa Fredy Pratama belum juga ditangkap. Pertama, yakni penyamaran Fredy yang belum terdeteksi karena dia telah mengganti nama. Kedua, ada pihak yang melindungi Fredy dalam pelariannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mukti mengatakan saat ini Fredy diketahui sudah berganti nama. Sebelumnya, kata dia, polisi mendeteksi buron sejak 2014 itu berada di Thailand. Polisi juga sempat mendeteksi komunikasi Fredy dengan sejumlah bandar yang mendistribusikan narkoba di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan pendeteksian itu tampak dari sejumlah pengungkapan yang terbukti terkait dengan Fredy. “Fredy ini sudah ganti nama di percakapan. Sekarang percakapannya semakin canggih,” kata Mukti saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, Mukti menduga ada pihak yang melindungi Fredy selama dalam pelariannya. Namun dia enggan menyebut “pelindung” Fredy tersebut. “Dia masih dilindungi di Thailand sehingga kami sulit menjangkaunya,” ujar Mukti.

Sebelumnya, Mukti menjelaskan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 135 kilogram di Aceh terhubung dengan jaringan Fredy. Dia mengatakan ada empat warga Aceh yang ditangkap dalam kasus itu.

Keempatnya diduga sebagai perpanjangan tangan Fredy untuk menyalurkan barang haram itu ke Indonesia. Mukti mengatakan narkoba itu diselundupkan melalui jalur laut.

Keempat tersangka berinisial I, F, E, dan M. Penangkapan berlangsung di Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kota Lhokseumawe, pada Senin, 10 Februari 2025.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat. Kemudian akan didistribusikan ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya secara bertahap.

Mukti menambahkan, penyidik masih akan mendalami pengungkapan kasus narkoba ini. Dia belum bisa mendetailkan seperti apa peran tersangka dan bagaimana sabu dalam jumlah besar itu bisa lolos ke wilayah Indonesia.

“Nanti akan kami rilis lengkapnya seperti apa, ini masih terus didalami,” kata dia.

Polisi mengatakan masih banyak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang kasus narkoba yang berada di Thailand, termasuk Fredy Pratama. “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian narkotika. Banyak DPO kita di Thailand,” ujarnya.

Fredy Pratama adalah warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. Fredy telah masuk dalam DPO sejak 2014.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Divhubinter terus mengejar buronan Fredy Pratama.

“Cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Kapolri pada Kamis, 5 Desember 2024, di gedung Mabes Polri. Meski belum bisa meringkus Fredy, Listyo mengatakan Polri terus menyisir dan menindak jaringan Fredy di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus